Perbedaan Qurban Dan Aqiqah Terdapat Pada Nomor. Melansir dari Dompet Dhuafa, perbedaan ini ditinjau dari 8 hal, yaitu tujuan, jenis hewan, jumlah hewan, waktu penyembelihan, jumlah pelaksanaan yang disyariatkan, pemberian daging, wujud daging yang diberikan, dan upah bagi penyembelih. Perbedaan Tujuan Kurban dan Aqiqah. Secara dasar, kurban memiliki definisi menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya Haji atau biasa disebut Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Menurut para ulama artinya beragam, baik itu memotong hewan atau potong rambut bayi. Kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta merupakan hewan yang diizinkan para ulama untuk jadi hewan ternak.
Melansir dari Dompet Dhuafa, hewan ternak tidak boleh ada cacat. Sementara, hewan yang dapat digunakan untuk aqiqah yaitu kambing atau domba dengan indikator tidak cacat, usianya adalah sudah cukup dewasa dengan berganti gigi.
“(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Perbedaan Jumlah Hewan yang Disembelih.
Perbedaan lain pada kurban dan aqiqah yaitu jumlah hewan yang disembelih. Hal tersebut karena kurban tidak bisa dilakukan setiap saat seperti aqiqah. Perbedaan Kurban dan Aqiqah dari Jumlah Pelaksanaan.
Perbedaan Dalam Pemberian Daging. Upah jadi perbedaan terakhir kurban dan aqiqah yang wajib umat Islam perhatikan.
Larangan Menjual Daging Kurban. Dengan demikian, para penerima daging qurban Idul Adha dilarang menjual kembali daging yang telah diterima. Jika pekurban sudah membeli hewan untuk berkurban, maka ia tidak boleh menjual kembali dengan niat yang berbeda.
Perbedaan antara kurban dan aqiqah masih menjadi persoalan yang membingungkan di masyarakat. Artikel ini akan mengupas secara lengkap perbedaan kurban dan aqiqah, mari kita kupas satu persatu. Asal kata kurban yaitu qariba- yaqrabu- qurbanan wa wirbanan (dikutip dari kamus Ibn Manzhur dan Munawir). Arti dari kata tersebut adalah dekat, maksudnya mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan perintah-Nya.
Sedangkan menurut istilah, kurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Menurut Abu Ubaid, aqiqah berarti rambut atau bulu yang ada di kepala bayi.
Menurut istilah, aqiqah bermakna pemotongan/ penyembelihan hewan dalam rangka tasyakuran kepada Allah SWT karena kelahiran anak (laki-laki maupun perempuan) disertai dengan pemotongan rambut bayi tersebut. Hingga tiba saat Nabi Ismail hendak disembelih, Allah menggantinya dengan kehadiran domba putih besar yang langsung turun dari surga. Berbeda dengan kurban, aqiqah dilaksanakan dalam rangka bersyukur atas lahirnya sang anak. Menurut Imam Madzhab hewan ternak yang boleh digunakan untuk berkurban adalah unta, sapi dan kambing. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing. Untuk kriteria, seluruh hewan ternak yang akan disembelih harus sehat (tidak cacat), dan cukup usianya biasanya dilihat dari sudah berganti giginya.
“Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hati Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”. Sedangkan pelaksanaan aqiqah afdhalnya pada hari ketujuh dari kelahiran sang anak.
Dalam hal pelaksanaan aqiqah, jika orang tua tidak memiliki kecukupan ekonomi maka boleh dilakukan selain hari tersebut, bahkan bisa dikerjakan sampai anak tumbuh dewasa dan baligh. Begitu juga dengan jumlah pengulangan kurban, tidak dibatasai berapa kali selama seumur hidup. Namun, Nabi Muhammad juga menegaskan kepada orang yang memiliki kelapangan harta untuk berkurban, Rasulullah SAW bersabda,.
“Barangsiapa yang berkelapangan harta namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”. Perbedaan antara kurban dan aqiqah selanjutnya yaitu pemberian daging kepada masyarakat / orang lain. Seperti ungkapan Ibnu Rusyd, para ulama bersepakat bahwa orang yang berkurban diperuntahkan untuk turut ikut memakan daging dan menyedekahkannya. Sedangkan daging aqiqah diberikan kepada siapapun, terutama pada tetangga terdekat, fakir miskin, saudara dan lainnya.
Seperti yang sudah lazim kita ketahui, pembagian daging kurban selalu dalam kondisi mentah. Hal ini sangat berbeda dengan daging aqiqah yang justru harus dalam keadaan masak.
Nah, kurban online dari Dompet Dhuafa mempertimbangkan segala aspek kesehatan di masa darurat ini. Yuk, jangan lewatkan kesempatan berharga kurban amanah dan sehat di Dompet Dhuafa.
Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'.
Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.
Aqiqah dari segi bahasa artinya memotong. Baca Juga: Idul Adha 2021: Cara Kurban Online Melalui Baznas Lengkap dengan Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Biayanya. Waktu pelaksanaan Qurban dan Aqiqah.
"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengaqiqahi anak perempuan dengan seekor kambing sedangkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.". Namun, apabila orang tua dari si anak tersebut tidak bisa melaksanakan aqiqah tepat di hari ketujuh sejak kelahiran anak, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Seumpama hingga pada hari ke-21 sejak kelahiran pun orang tua belum mampu membuat aqiqah anak, maka itu dapat dilaksanakan kapan pun tanpa terikat dengan hari dan waktu.
Setelah membaca ulasan di atas tentang aqiqah, maka kemudian muncul pertanyaan tentang apakah perbedaan antara qurban dan aqiqah dalam hukum Islam? Qurban dilakukan setahun sekali pada tanggal 10,11,12, dan 13 bulan Dzulhijjah, sedangkan pelaksanaan aqiqah dianjurkan pada hari ke-7, 14, 21 (boleh pula di waktu lain) setelah kelahiran anak. Seperti yang disebutkan di atas, ada ketentuan dalam pelaksanaan aqiqah dan qurban, salah satunya perihal jumlah hewan yang disembelih. Dalam ibadah qurban, jumlah hewan sembelihan tidak dibatasi, selama orang yang berkurban atau shohibul qurban mampu membeli hewan qurban tersebut.
Dalam qurban, daging yang disembelih harus segera dibagikan dalam keadaan mentah. Adapun syarat dan ketentuan pembagian daging kurban sesuai kaidah Islam, sebagai berikut:. 1/3 bagian untuk dihadiahkan kepada orang lain. Terlepas dari ketentuan pembagian daging qurban di atas, dalam satu riwayat disebutkan bahwa pembagian daging qurban tersebut diserahkan kepada keputusan orang yang berkurban (shohibul qurban).
Untuk ketentuan pembagian daging aqiqah, dibebaskan kepada orang tua yang melaksanakan aqiqah tersebut. Orang boleh berqurban di Hari Raya Idul Adha meskipun tidak memiliki anak yang baru lahir.
Terkait aqiqah, bila seorang anak yang sudah baligh (dewasa) dan belum di-aqiqah sebab orang tuanya tidak mampu, lalu anak tersebut memiliki penghasilan lebih dan ingin meng-aqiqahi dirinya sendiri, sebagian besar ulama memperbolehkan hal tersebut. Demikianlah penjelasan tentang perbedaan aqiqah dan qurban serta mana yang lebih baik didahulukan antara qurban dan aqiqah.