Perbedaan Aqiqah Kambing Betina Dan Jantan. Nah berikut ini langsung saja kami bantu jelaskan mengenai bolehkah aqiqah kambing betina. Jawabnya dari pertanyaan bolehkah aqiqah kambing betina ialah:.
boleh, sebab tidak dilafalkan pengkhususan di dalam hadits yang menyatakan tentang aqiqah me sti dengan jenis jantan atau betina. Akan tetapi andai dengan kambing atau domba jantan maka lebih bagus lagi. Baca juga : Tata Cara Aqiqah, Tuntunan dan Hukumnya Menurut Islam.
Sunhaji dari Tamangede Gemuh bertanya : Apakah boleh menyembelih kambing betina untuk kurban, sebab harganya lebih murah ? عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا.
Tidak ada masalah hewan akikah itu jantan atau betina” (H.R.Ahmad 27900 dan An-Nasa’i 4218). Dan menurut Imam Al-Khathib As-Syarbini dari madzbab Syafii, lebih afdol jantan daripada betina.
Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا.
Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata:. “Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi SAW mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).”.
Bolehkah kurban dengan kambing betina atau sapi betina? Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Setelah membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Sedangkan kambing betina lebih basah.” (Lihat Al Majmu’, 8: 222).
Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Baca pula artikel: Hukum Qurban dengan Selain Sapi, Kambing, Unta.