Pelaksanaan Aqiqah Sebaiknya Hari Ke. “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”. Menurut sabda tersebut maka para ulama telah sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ke-7 dari awal kelahirannya. Dan jika seorang muslim dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka terlepaslah kewajiban melakukan aqiqah ini.
Bahkan pendapat yang mengatakan aqiqah bisa dilaksanakan saat hari ke-14 atau ke-21 pun masih rendah, yang jelas Rasulullah SAW mengajurkan kita agar menyegerakan ibadah aqiqah saat hari ke-7 agar amalan kita segera diterima Allah SWT. Dalam kondisi seperti ini, kamu dan keluarga disunnahkan pula untuk mengkonsumsi daging aqiqah.
“Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. Rasulullah juga sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut anak yang baru lahir pada hari ke-7 nya.
Sementara makna ke dua memotong atau melakukan penyembelihan hewan. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/12/2019) tata cara aqiqah sesuai sunnah rasul yang harus dipahami umat Islam.
Di antara perlakuan baik yang dilakukan orang tua kepada anaknya adalah dengan cara menyelenggarakan ibadah aqiqah untuknya. Tapi kenyataannya, tidak semua orang tua mampu menyembelihkan hewan aqiqah untuk anaknya tepat setelah kelahirannya atau tujuh hari setelahnya. Secara umum, jumhur ulama berpendapat bahwa waktu di-sunnahkannya penyembelihan hewan aqiqah pada hari ke-7. Maka, jika penyembelihan dilakukan sebelum kelahiran bayi, dianggap sebagai sembelihan biasa dan bukan aqiqah.
Sedangkan Hanafiyah dan Malikiyah baru membolehkan pelaksanaan aqiqah pada hari ke-7 pasca kelahiran. Sedangkan Syafi’iyah, mereka membolehkan bagi orang tua melasanakan aqiqah anaknya hingga dia masuk usia baligh.
Maka ketika telah masuk usia baligh, orang tua tidak lagi terbebani ibadah ini. Demikian yang diriwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulallah meng-aqiqahi dirinya sendiri ketika beliau sudah menjadi nabi.
Namun demikian, ada ulama yang membolehkan bagi anak untuk meng-aqiqahi dirinya sendiri jika mampu dengan keumuman hadits,. Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan hewan untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (HR.
Jika masih hari ke-7 atau sebelum baligh, maka menjadi tanggungan orang tua.
Hal ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang menyatakan, setiap anak laki-laki harus diberikan sembelihan dua ekor kambing. Sedangkan, mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Namun, menurut mereka, yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Perihal jenis dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam sejumlah hadis. Hadis lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.".
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.". Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, "Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.".
Sementara untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunahkan juga untuk disembelihkan akikahnya.
[5] Hukumnya sunah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah.
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah ﷺ, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?".
Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunah ini hingga ia mendapat pahala. Hadis ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunahan jika disembelih pada hari ketujuh.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekadar sunah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadis yang telah kami sampaikan di atas.
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas.
Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah.
Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ.
Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di antaranya:[6]. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.".