Pelaksanaan Aqiqah Dianjurkan Pada Waktu. Kehadiran bayi yang baru lahir dalam keluarga tentunya disambut dengan penuh sukacita. Aqiqah akan dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan dengan cara menyembelih hewan ternak.
Pelaksanaan aqiqah bisa ditiadakan bagi orang yang kurang atau tidak mampu. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Paket Makanan untuk Dhuafa, Lansia, Pemulung, Tukang Sampah, Yatim, Korban Bencana. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” Berdasarkan sabda Rasulullah tersebut, maka waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh dari bayi dilahirkan. Namun seperti telah dijelaskan di atas, apabila seorang muslim tidak mampu melaksanakan aqiqah, maka kewajiban tersebut gugur. Dalam memilih sembelihan untuk aqiqah, haruslah hewan kurban seperti kambing atau domba yang sehat.
Keluarga yang memiliki hajat pun disunahkan untuk mengomsumsi daging hasil aqiqah. Daging yang hendak diberikan kepada tetangga dan fakir miskin adalah sepertiga dari hasil sembelihan. Walaupun tidak dijelaskan bagaimana seharusnya mencukur rambut dalam hukum aqiqah, namun sebaiknya dilakukan secara merata atau menyeluruh.
Sebaliknya, bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya, tentu sangatlah diutamakan.
(HR Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi). Dan jika tidak bisa juga, maka pada hari ke-21.
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, "Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.".
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini tata cara aqiqah dan hukum terbaik untuk aqiqah. Upacara aqiqah biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing, yang lalu dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangga. Oleh karena itu kita sebagai umat islam sudah selayaknya untuk melaksanakan setiap ajaran-ajarannya tanpa terkecuali termasuk Aqiqah ini.
Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan.
Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Untuk melaksanakan Aqiqah, kita sebagai umat islam harus sesuai tuntunan Rosulullah dalam waktu dan cara pelaksanannya.
Hukum aqiqah anak perempuan dan laki-laki merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Yang artinya: " Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama.
Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dalam tata cara aqiqah sesuai sunnah Rasulullah, waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah di hari ke tujuh setelah kelahiran bayi.
Hal itu sudah diterangkan dengan jelas pada hadis yang diriwayatkan Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah sebelumnya. Misalnya, ketika bayi lahir hari Sabtu pagi, maka hari tersebut sudah dianggap sebagai hari pertama dari tujuh hari. Namun ada sebagian yang menggunakan tata cara waktu aqiqah pada 14 atau 21 hari setelah kelahiran bayi. Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan.
Juga disunnahkan memberi nama anak yang dilahirkan dengan nama-nama yang baik, karena dalam nama juga terkandung doa dan harapan, sehingga perlu anak diberikan nama-nama yang baik agar kelak anak tesebut tumbuh menjadi anak yang baik sesuai doa dan harapan yang terkandung dalam nama tersebut. Tata cara aqiqah anak selanjutnya adalah mendoakan bayi yang baru lahir.
Hewan dengan kriteria yang serupa dengan hewan kurban seperti kambing dan domba yang sehat adalah yang sebaiknya dipilih untuk prosesi aqiqah. Dalam tata cara aqiqah menurut agama Islam, daging aqiqah yang sudah disembelih harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Berkata Atha’, Al Hasan: “Ia (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena aqiqah ini disyariatkan atasnya dank arena ia tergadaikan dengannya, maka semestinya ia menyegerakan pembebasan dirinya, dan menurut kami, bahwa aqiqah adalah disayriatkan pada kewajiban irangtua maka tidak boleh mengerjakannya selainnya, seperti orang lain dan seperti sedekah fitr.” Lihat Al Mughnni, (22/7 Asy Syamela). Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tuntunan Lengkap Tata Cara Aqiqah, serta Hukum sampai Waktu Terbaik untuk Aqiqah.
Kita masuk pada pembahasan waktu pelaksanaan aqiqah dan beberapa hal lainnya. Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh.
Hal ini berdasarkan hadits,. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha. Dari waktu kapan dihitung hari ketujuh? “Disembelih baginya pada hari ketujuh.” Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Bagaimana jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh? Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah dimulai dari kelahiran.
Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya. Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa jika aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, maka disunnahkan dilaksanakan pada hari keempatbelas.
Sedangkan menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan oleh anak itu sendiri ketika ia sudah dewasa sedang ia belum diaqiqahi, maka jika ini berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikatakan mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, tidaklah tepat. Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[6].
Dalam pertemuan yang lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”. Hal ini disebabkan anak tersebut telah ditiupkan ruh saat itu, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika anak tersebut mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqiqah.
Alasannya, karena aqiqah barulah disyariatkan pada hari ketujuh bagi anak yang masih hidup ketika itu. Jika anak tersebut sudah mati sebelum hari ketujuh, maka gugurlah aqiqah.
An Nawawi Asy Syafi’i menyatakan dalam matan Minhajuth Tholibin, “(Daging aqiqah) disunnahkan untuk dimasak (sebelum dibagikan).”[9] Dengan dimasaknya sembelihan aqiqah ini menunjukkan seseorang itu berbuat baik dengan bertambahnya nikmat dari Allah. Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan, “Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak.
Para ulama tersebut menjawab, “Yang dimaksud aqiqah adalah sesuatu yang disembelih untuk si anak pada hari ketujuh setelah kelahiran. Di antara ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Tidak dimakruhkan jika daging sembelihan aqiqah dipecah karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.”[15]. Intinya, tidak terlarang memecah tulang hasil sembelihan aqiqah karena tidak ada dalil shahih yang melarang hal ini.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11011.
Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing.
Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.
[5] Hukumnya sunah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah.
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah ﷺ, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?". Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunah ini hingga ia mendapat pahala. Hadis ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunahan jika disembelih pada hari ketujuh.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekadar sunah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadis yang telah kami sampaikan di atas. Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di antaranya:[6]. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.".