Pelaksanaan Aqiqah Dianjurkan Pada Hari – Hari Sebagaimana Ditunjukkan Oleh Nomor. Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Jika telah baligh belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Seorang bayi yang dilahirkan dan ketika ia lahir langsung meninggal dunia, apakah diwajibkan baginya aqiqah?”.
Dalam pertemuan yang lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”. Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan, “Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak. Jadi, dibolehkan jika seseorang mengundang orang lain untuk menyantap hasil sembelihan aqiqah dan dinikmati sebagaimana pada walimahan ketika nikah.
Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za’faran.” (HR.
REPUBLIKA.CO.ID, Akikah merupakan salah satu sunat muakkadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW kepada orang tua atas anak-anaknya. Melalui kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umat Muslim perihal pelaksanaan akikah.
Hal ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang menyatakan, setiap anak laki-laki harus diberikan sembelihan dua ekor kambing. Imam Malik lebih suka memilih domba sesuai dengan pendapatnya tentang binatang kurban. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadis-hadis mengenai akikah dan kias. Sedangkan, mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Perihal jenis dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam sejumlah hadis. Hadis lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.".
Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran.
Maksud itu adalah harapan agar kaum muslimin menyimak dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh “Deklarasi ‘Arafah”, yaitu khutbah Nabi Muhammad saw. Islam, seperti pernah diutarakan oleh filosof Muslim Prancis, Roger Graudy, memang memiliki pandangan dan visi yang mengagumkan mengenai HAM. Barangkali inilah makna dari imbauan Nabi Muhammad saw., yang diutarakan secara berulang-ulang pada sela-sela khutbahnya di Padang ‘Arafah itu.
Dan para ulama menilai makruh hukumnya berpuasa pada hari itu bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji. Islam mengajak umatnya untuk senantiasa bertaqarrub kepada Tuhan mereka lewat, antara lain, memanfaatkan momentum Hari Wukuf di ‘Arafah untuk melalukan puasa ‘Arafah secara khusyu’ dan ikhlas karena Allah swt., yang insyaallah jatuh besok, Kamis 30 Juli 2020 M. Bertepatan dengan tanggal 09 Dzulhijjah 1441 H. Demikian, wa Allah a'lam, semoga!
Salah satu tradisi umat Islam dalam menyambut kelahiran seorang anak adalah aqiqah. Dalam pendapat lain, aqiqah dikatakan sebagai sebutan untuk rambut bayi yang baru dilahirkan. Menurut istilah sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.
Ada banyak hadits yang menerangkan bahwa aqiqah disyariatkan dalam Islam. Alirkanlah darah (sembelihan kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).". Artinya: "Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.". Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah dilakukan untuk anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil saja. Imam Asy-Syafi'i, Abu Tsaur, Abu Dawud, dan Ahmad sebagaimana disebutkan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 oleh Ibnu Rusyd menyatakan, untuk anak perempuan aqiqahnya adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Pendapat tersebut disebutkan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Abu Dawud, Umm Kurz al-Ka'biyyah mendengar Rasulullah SAW bersabda:.