Melaksanakan Aqiqah Hukumnya Adalah Sunah Bagi. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.

Akikah

Melaksanakan Aqiqah Hukumnya Adalah Sunah Bagi. Akikah

[5] Hukumnya sunah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah ﷺ, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?". Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunah.

Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunah ini hingga ia mendapat pahala. Hadis ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunahan jika disembelih pada hari ketujuh.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekadar sunah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadis yang telah kami sampaikan di atas.

Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut.

Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ.

Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di antaranya:[6]. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.".

Hukum Aqiqah Bayi dan Waktu yang Disunahkan untuk

Melaksanakan Aqiqah Hukumnya Adalah Sunah Bagi. Hukum Aqiqah Bayi dan Waktu yang Disunahkan untuk

Sebenarnya bagaimana hukum aqiqah? Menurut Mohammad Irsyad, M.Pd.I., pakar parenting Islami, dalam buku 105 Inspirasi Nabi dalam Mendidik Anak menjelaskan bahwa aqiqah sebenarnya sebagai salah satu bentuk penghormatan atas kelahiran bayi di dunia.

Selain itu, kata Irsyad, aqiqah merupakan bentuk perubahan pesta (walimah) yang dulu biasa dilakukan orang jahiliyah yang menyambut kelahiran bayinya. Diriwayatkan Abdullah bin Buraidah, ia pernah mendengar ayahnya menceritakan, "Dahulu pada masa jahiliyah apabila bayi seseorang di antara kami baru dilahirkan, kami menyembelih kambing dan melumurkan darah kambing ke kepala bayinya.

Setelah Allah menurunkan agama Islam, maka kami diperintahkan untuk menyembelih kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan minyak za'faran (HR. Karena itu, orang tua yang mampu melaksanakannya, lakukan segera," kata Irsyad.

Ini bermakna aqiqah merupakan pengorbanan yang dilakukan untuk seorang anak sebagai tebusan sebagaimana Allah mengorbankan seekor kambing sebagai ganti Nabi Ismail. Menyuguhkan makanan yang diolah dari kambing untuk fakir miskin, saudara , dan tetangga sebagai ungkapan kebahagiaan atas nikmat yang diperoleh, maka sesungguhnya perbuatan itu termasuk sedekah yang menghadirkan banyak pahala.

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Melaksanakan Aqiqah Hukumnya Adalah Sunah Bagi. Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:.

Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR.

Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri.

Related Posts

Leave a reply