Ketika Pelaksanaan Aqiqah Juga Disunnahkan Mencukur Rambut Pada Hari Ke. Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi.
Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Jika telah baligh belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Seorang bayi yang dilahirkan dan ketika ia lahir langsung meninggal dunia, apakah diwajibkan baginya aqiqah?”. Dalam pertemuan yang lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”. Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan, “Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak.
Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za’faran.” (HR.
Pakar ushul fikih dari Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir, mengatakan, hukum melakukan akikah memang tidak wajib, tetapi sunnah. Walau demikian, Rasulullah SAW menganjurkan untuk melaksanakan akikah tidak hanya melalui lisan, tetapi juga praktik. Rasulullah SAW mengakikahi kedua cucunya, Hasan dan Husain, pada hari ketujuh setelah kelahiran. كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Hadits ini riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Darimi.).
Sementara itu dilansir di aboutislam.net dosen senior dan sarjana Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan bahwa karena kebiasaan ini terus berlangsung bahkan sebelum Nabi Muhammad SAW berdakwah. Maka, banyak ritual yang ditambahkan dengan adat-istiadat setempat, terutama di negara Arab.
Proses akikah sebenarnya tak hanya menyembelih hewan kurban, tetapi juga mencukur rambut kepala anak dan menyumbangkan emas atau perak sesuai berat rambut kemudian disedekahkan. Sedangkan, daging hasil sembelihan pun juga disedekahkan sebagai ucapan syukur kemudian memberikan nama yang baik kepada anak. Adapun daging akikah, jika ingin mengadakan pesta, orang tua harus memastikan untuk membagikannya kepada kaum dhuafa.
Selain hal di atas juga harapannya bayi yang digunting rambutnya nanti tumbuh sehat dan dijauhkan dari berbagai macam penyakit. Di samping itu, marhaban Juga merupakan keta’dziman kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai simbol agar anak tersebut dapat mencontoh akhlak Nabi Muhammad SAW dan termasuk orang yang merindukan Rasul-nya, sehingga ia akan terbiasa menjaga sunnahnya.
Selain itu menurut Ibnu Al Qoyyim bahwa mencukur rambut bayi baru lahir berarti melaksanakan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut, orang tua membuang rambut bayi baru lahir yang jelek atau lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan bagi si bayi. Artinya: Dari Salman bin Amir Adl-Dlabiy, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiap-tiap anak itu ada aqiqahnya.
Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya.
Meskipun demikian, hendaknya orang tua yang berkecukupan dapat melaksanakan ketentuan aqiqah ini sebagai rasa syukur atas kelahiran buah hati. Ketentuan aqiqah bukan sekadar menyembelih kambing atau domba sesuai syariat, orang tua juga dianjurkan untuk mencukur rambut buah hatinya.
Seperti yang telah disebutkan, ketentuan aqiqah berdasarkan waktu pelaksanaan sebenarnya bisa dilakukan sejak anak lahir sampai sebelum baligh. Namun, ada beberapa ulama yang meyakini bahwa sebaiknya melakukan aqiqah dianjurkan setelah 7 hari kelahiran sang buah hati.
Namun, jika aqiqah belum memungkinkan dilakukan di rentang waktu tersebut, maka amalan ini bisa diganti pada hari ke-14 atau ke-21. Namun, sebenarnya bagi Sahabat yang berencana melakukan aqiqah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran buah hati, tidak perlu khawatir jika belum ada dana yang memadai untuk membeli kambing atau domba, serta keperluan lain untuk melaksanakan perayaan aqiqah.
Pembiayaan AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) menyediakan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana untuk perayaan aqiqah dengan jaminan BPKB sepeda motor atau mobil dengan syarat yang mudah, proses pencairan dana cepat, jaringan pembayaran angsurannya luas, perlindungan asuransi sesuai prinsip syariah Islam, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di kantor cabang atau perwakilan, call center, maupun media digital. Dengan mengajukan pinjaman dana menggunakan pembiayaan AMANAH, Sahabat bisa mendapatkan beragam manfaat yang tentunya berkah karena berlandaskan prinsip Islam.