Ketentuan Aqiqah Yang Benar Adalah. Persiapan Aqiqah untuk Anak. Makna pertama adalah memotong rambut bayi yang baru lahir, sedangkan makna kedua adalah memotong atau melakukan penyembelihan hewan. Adapun pendapat beberapa ulama mengartikan aqiqah adalah sebagai proses mencukur rambut bayi yang baru lahir saat hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahirannya. Menurut Islam, ketentuan aqiqah adalah sebagai berikut:. Hewan yang disembelih saat aqiqah adalah kambing. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no.
Dari Aisyah dia berkata, "Rasulullah bersabda: Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing,” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah). Akan tetapi, ada sebagian yang menggunakan tata cara waktu pada hari ke-14 atau 21 setelah kelahiran bayi.
Yakni 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan. Untuk jumlah kambing yang disembelih saat aqiqah sudah disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud:. Sebelum melakukan penyembelihan kambing, disunahkan juga untuk membaca doa.
Tata cara aqiqah selanjutnya adalah memasak daging kambing yang disembelih pada saat aqiqah. Pendapat pertama mengatakan sebaiknya daging hewan aqiqah dimasak terlebih dahulu lalu dibagikan. "Dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada orang fakir dengan nampan," (Imam Al-Baghawi dalam kitab Atahzib).
Sedangkan menurut hadis yang diriwayatkan al-Bayhaqi, daging aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu baru dibagikan. Tata cara aqiqah membagikan daging aqiqah ini hampir sama dengan daging kurban, hanya saja dimasak terlebih dahulu. Tata cara keempat dalam pelaksanaan aqiqah adalah mencukur rambut dan memberikan nama kepada bayi yang baru lahir.
Memberikan nama yang baik serta mencukur rambut bayi hukumnya adalah sunah. Ketentuan aqiqah selanjutnya adalah memberikan doa kepada anak yang sedang menjalankan aqiqah.
Sebagai umat muslim kita tentunya tahu bahwa setiap bayi yang lahir adalah anugerah dari Allah SWT dan sebagai rasa syukur dan ganti atas lahirnya putra atau putri kita adalah dengan melaksanakan aqiqah atau memotong hewan sembelihan. Intinya, berdasarkan istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan yang biasanya dilakukan setelah bayi baru lahir atau saat ia mencukur rambut untuk pertama kalinya di hari ke tujuh, empat belas atau keduapuluh satu.
Dengan kata lain aqiqah wajib dilakukan bagi mereka yang mampu sedangkan jika tidak mampu menyebelih hewan aqiqah karena tidak memiliki harta maka hukumnya sunah (baca harta dalam islam dan zakat maal). Berikut ini adalah beberapa dalil hadits Rasulullah SAW yang menjadi landasan hokum atau dasar pelaksanaan aqiqah.
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]. Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Hadits Riwayat Bukhari].
Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan aqiqah yang wajib diketahui oleh umat muslim :. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa aqiqah atau pemotongan hewan untuk menggantikan bayi yang baru lahir hendaknya dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke empat belas dan hari kedua puluh satu sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Laki-laki dan perempuan memang sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT namun terdapat perbedaan diantara keduanya seperti halnya saat pelaksanaan aqiqah. Demikian definisi, dasar hukum dan ketentuan aqiqah yang ada dalam agama islam.
Aqiqah merupakan salah satu bentuk praktek ritual keagamaan di samping ritual lainnya seperti ziarah kubur, ibadah qurban dan ibadah lainnya yang merupakan institusi atau perwujudan dari Iman. pada ujungnya pandangan ini melahirkan ekspektasi terhadap pahala dan berkah, baik yang diterima oleh si bayi maupun orang tua.
Ritual tersebut juga hikmah yang bersifat intrinsic sebagai pcndekatan (taqanub) kepada Allah dan juga mengandung instrumental sebagai usaha pendidikan pribadi dan masyarakat kearah komitmen atau pengikatan batin kepada amal sholeh. Imam Malik mengatakan bahwa aqiqah untuk bayi laki-laki dan perempuan adalah sama, artinya dengan menyembelih satu ekor kambing.
Dengan menggunakan metode komparatif maka terungkaplah hahwa kedua Imam tersebut sama-sama merumuskan bahwa aqiqah adalah perbuatan yang disunnahkan, karena kedua Imam tersebut sama-sama berdasar pada hadis, namun berbeda dalam hadis yang digunakan dalam mengistibatkan hukum aqiqah.
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”. Menurut sabda tersebut maka para ulama telah sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ke-7 dari awal kelahirannya.
Dan jika seorang muslim dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka terlepaslah kewajiban melakukan aqiqah ini. Bahkan pendapat yang mengatakan aqiqah bisa dilaksanakan saat hari ke-14 atau ke-21 pun masih rendah, yang jelas Rasulullah SAW mengajurkan kita agar menyegerakan ibadah aqiqah saat hari ke-7 agar amalan kita segera diterima Allah SWT.
Dalam kondisi seperti ini, kamu dan keluarga disunnahkan pula untuk mengkonsumsi daging aqiqah. “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”.
Rasulullah juga sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut anak yang baru lahir pada hari ke-7 nya.