Kambing Aqiqah Jantan Apa Betina. Nah berikut ini langsung saja kami bantu jelaskan mengenai bolehkah aqiqah kambing betina. Jawabnya dari pertanyaan bolehkah aqiqah kambing betina ialah:. boleh, sebab tidak dilafalkan pengkhususan di dalam hadits yang menyatakan tentang aqiqah me sti dengan jenis jantan atau betina. Akan tetapi andai dengan kambing atau domba jantan maka lebih bagus lagi.

Baca juga : Tata Cara Aqiqah, Tuntunan dan Hukumnya Menurut Islam. Tentang ini Ibnu Abdil Barr berkata: "Terkait permasalahan ini jumhur fuqoha melafalkan bahwasanya kambing aqiqah me sti jauh dari aib-aib.

Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

HUKUM KURBAN DENGAN KAMBING BETINA

Kambing Aqiqah Jantan Apa Betina. HUKUM KURBAN DENGAN KAMBING BETINA

Sunhaji dari Tamangede Gemuh bertanya : Apakah boleh menyembelih kambing betina untuk kurban, sebab harganya lebih murah ? Berkurban dengan kambing betina diperbolehkan karena tidak ada ketentuan jenis kelamin untuk hewan kurban, sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Ummu Kurzin RA, Rasulullah SAW bersabda :.

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا. Tidak ada masalah hewan akikah itu jantan atau betina” (H.R.Ahmad 27900 dan An-Nasa’i 4218). Adapun afdol mana antara jantan dan betina, maka menurut madzhab Maliki, lebih afdol betina daripada jantan.

Dan menurut Imam Al-Khathib As-Syarbini dari madzbab Syafii, lebih afdol jantan daripada betina. قال النووي رحمه الله في المجموع (8/364) : “فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام ، وهي الإبل والبقر والغنم , سواء في ذلك جميع أنواع الإبل , وجميع أنواع البقر , وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما , ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره وغيرها بلا خلاف , وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا” انتهى باختصار. لكن قد نصَّ الشربيني الشافعي، على أن التضحية بالذكر أفضل؛ لأنَّ لحمه أطيب.

Kambing Untuk Aqiqah Harus Jantan Atau Betina?

Kambing Aqiqah Jantan Apa Betina. Kambing Untuk Aqiqah Harus Jantan Atau Betina?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memang mencontohkan aqiqah dengan menyembelih kambing jantan yang bertanduk. Ketentuan kambingnya tidak dijelaskan jenisnya, apakah harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan bahwa kambing aqiqah itu sama dengan kambing kurban dalam hal usia, jenis, dan harus bebas dari aib serta cacat. Akan tetapi mereka tidak memberikan rincian tentang syarat jantan atau betina.

Dengan demikian, maka tidak ada masalah apabila kita menyembelih domba/kambing jantan atau betina baik pada waktu kurban maupun aqiqah. Semoga artikel singkat ini bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan anda sehingga anda sudah tidak bingung lagi mempertanyakan apakah domba / kambing aqiqah itu harus jantan atau betina.

Atau anda bisa klik di sini untuk terhubung langsung dengan kami melalui whatsapp.

Mana Lebih Baik, Berkurban dengan Hewan Jantan atau Betina

Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah kurban. Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah. ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا. Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam , bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab , Beirut: Dār al-Fikr, tt., j.

Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban.

Related Posts

Leave a reply