Jelaskan Bagaimana Ketentuan Melaksanakan Aqiqah. Sebagai umat muslim kita tentunya tahu bahwa setiap bayi yang lahir adalah anugerah dari Allah SWT dan sebagai rasa syukur dan ganti atas lahirnya putra atau putri kita adalah dengan melaksanakan aqiqah atau memotong hewan sembelihan. Intinya, berdasarkan istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan yang biasanya dilakukan setelah bayi baru lahir atau saat ia mencukur rambut untuk pertama kalinya di hari ke tujuh, empat belas atau keduapuluh satu. Dengan kata lain aqiqah wajib dilakukan bagi mereka yang mampu sedangkan jika tidak mampu menyebelih hewan aqiqah karena tidak memiliki harta maka hukumnya sunah (baca harta dalam islam dan zakat maal). Berikut ini adalah beberapa dalil hadits Rasulullah SAW yang menjadi landasan hokum atau dasar pelaksanaan aqiqah.
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]. Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad].
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Hadits Riwayat Bukhari]. Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan aqiqah yang wajib diketahui oleh umat muslim :.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa aqiqah atau pemotongan hewan untuk menggantikan bayi yang baru lahir hendaknya dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke empat belas dan hari kedua puluh satu sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Laki-laki dan perempuan memang sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT namun terdapat perbedaan diantara keduanya seperti halnya saat pelaksanaan aqiqah.
Demikian definisi, dasar hukum dan ketentuan aqiqah yang ada dalam agama islam.
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”. Menurut sabda tersebut maka para ulama telah sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ke-7 dari awal kelahirannya.
Dan jika seorang muslim dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka terlepaslah kewajiban melakukan aqiqah ini. Bahkan pendapat yang mengatakan aqiqah bisa dilaksanakan saat hari ke-14 atau ke-21 pun masih rendah, yang jelas Rasulullah SAW mengajurkan kita agar menyegerakan ibadah aqiqah saat hari ke-7 agar amalan kita segera diterima Allah SWT. Dalam kondisi seperti ini, kamu dan keluarga disunnahkan pula untuk mengkonsumsi daging aqiqah. “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”.
Rasulullah juga sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut anak yang baru lahir pada hari ke-7 nya.
Persiapan Aqiqah untuk Anak. Makna pertama adalah memotong rambut bayi yang baru lahir, sedangkan makna kedua adalah memotong atau melakukan penyembelihan hewan.
Adapun pendapat beberapa ulama mengartikan aqiqah adalah sebagai proses mencukur rambut bayi yang baru lahir saat hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahirannya. Menurut Islam, ketentuan aqiqah adalah sebagai berikut:.
Hewan yang disembelih saat aqiqah adalah kambing. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no. Dari Aisyah dia berkata, "Rasulullah bersabda: Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing,” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah). Akan tetapi, ada sebagian yang menggunakan tata cara waktu pada hari ke-14 atau 21 setelah kelahiran bayi.
Yakni 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan. Untuk jumlah kambing yang disembelih saat aqiqah sudah disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud:.
Sebelum melakukan penyembelihan kambing, disunahkan juga untuk membaca doa. Tata cara aqiqah selanjutnya adalah memasak daging kambing yang disembelih pada saat aqiqah.
Pendapat pertama mengatakan sebaiknya daging hewan aqiqah dimasak terlebih dahulu lalu dibagikan. "Dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada orang fakir dengan nampan," (Imam Al-Baghawi dalam kitab Atahzib).
Sedangkan menurut hadis yang diriwayatkan al-Bayhaqi, daging aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu baru dibagikan. Tata cara aqiqah membagikan daging aqiqah ini hampir sama dengan daging kurban, hanya saja dimasak terlebih dahulu. Tata cara keempat dalam pelaksanaan aqiqah adalah mencukur rambut dan memberikan nama kepada bayi yang baru lahir. Memberikan nama yang baik serta mencukur rambut bayi hukumnya adalah sunah.
Ketentuan aqiqah selanjutnya adalah memberikan doa kepada anak yang sedang menjalankan aqiqah.
Akikah (bahasa Arab: عقيقة , transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT. [1] Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadis.
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah ﷺ, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?". Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Mengenai kapan akikah dilaksanakan, rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia diakikahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu?". Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa akikah anak laki-laki sama dengan akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah.
Membebaskan anak dari ketergadaian Pembelaan orang tua pada hari kemudian Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad ﷺ Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban. Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap. Ini adalah kadar cukup dan boleh, tetapi yang lebih utama adalah mengakikahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini:[7]. Pelaksanaan akikah disunahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi 'ﷺ, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi).
dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi ﷺ', dia berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy).