Hukum Melaksanakan Aqiqah Bagi Yang Tidak Mampu. Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Tata cara aqiqah dilakukan pada hari ketujuh.

Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk aqiqah.

Akikah

Hukum Melaksanakan Aqiqah Bagi Yang Tidak Mampu. Akikah

[5] Hukumnya sunah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah.

Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah ﷺ, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?". Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunah. Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunah ini hingga ia mendapat pahala. Hadis ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunahan jika disembelih pada hari ketujuh.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekadar sunah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadis yang telah kami sampaikan di atas.

Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas.

Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di antaranya:[6].

Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.".

Aqiqah Wajib atau Sunnah?

Hukum Melaksanakan Aqiqah Bagi Yang Tidak Mampu. Aqiqah Wajib atau Sunnah?

Oleh sebab itu disunahkan kepada yang mampu untuk melaksanakannya pada hari ke tujuh, empat belas, dua satu dari kelahiran atau di waktu kapan saja, tetapi yang lebih utama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Ahmad dan Ashabus Sunan) “Aqiqah tersebut disembelih pada hari ke tujuh atau empat belas atau dua puluh satu.” (HR Thobrony-hadis ini adalah dhoif karena ada rowi Ismail bin Muslim) Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak dilaksanakan aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah bagi bayi yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh dan jika melebihi hari ketujuh maka tidak perlu dilaksanakan aqiqah.” (At-Tamhid 4/312). Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: “Jika seseorang belum diaqiqahi, kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafqah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya.” Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqiah untuk diri sendiri, beliau menjawa: “Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain.” Atho` dan Al-Hasan berpendapat bahwasanya sesorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri karena dia tergadai dengannya oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah untuk membebaskan dirinya. Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan salah-satu syiar agama. Aqiqah alkautsar merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Alloh SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.

Hukum Orang Tua Tidak Melakukan Aqiqah untuk Anaknya

Hukum Melaksanakan Aqiqah Bagi Yang Tidak Mampu. Hukum Orang Tua Tidak Melakukan Aqiqah untuk Anaknya

Buya Yahya akan menjawab terkait hukum orang tua yang tidak melakukan aqiqah, begini penjelasannya. Dikutip JatimNetwork.com dari Kabar Lumajang yang berjudul 'Bagaimana Hukum Orang Tua Tidak Melakukan Aqiqah untuk Anaknya?

Selagi dikatakan aqiqah itu tidak wajib hukumnya, maka jika riwayat tersebut benar, tentu akan dijelaskan. Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan, bahwa ketika orang tua tidak mampu aqiqah untuk anaknya, tidak akan jadi masalah dan sang anak masih tetap akan memberikan syafaat kepada orang tuanya.

Bukan hanya orang yang tidak mampu, menurut Buya Yahya orang yang mampu pun ketika tidak melakukan aqiqah tidak akan menjadi dosa karena hakikatnya hukum dari aqiqah ini adalah sunnah.

Punya Anak Laki-Laki tapi Hanya Mampu Sembelih Seekor

Hukum Melaksanakan Aqiqah Bagi Yang Tidak Mampu. Punya Anak Laki-Laki tapi Hanya Mampu Sembelih Seekor

Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata:. “Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi SAW mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).”.

Related Posts

Leave a reply