Hukum Aqiqah Yang Menerima Sumbangan. Setiap paket aqiqah, adalah 1 kambing utuh yang kami olah hingga siapsaji. Setiap paketnya, Anda berhak mendapatkan 4 menu masakan.
Maka, kami pun menyediakan menu alternatifnya sebagai berikut:. Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang ada di kepala si bayi saat ia lahir. “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (tiap-tiap) anak lelaki (yang lahir) mesti diaqiqahi, jadi sembelihlah (aqiqah) untuk dia serta hilangkan gangguan darinya.” (HR.
Syaikh Al Albani menyampaikan jika hadits ini shahih). Beliau berkata, “Hukum aqiqah ialah sunnah muakkad (sunnah yang sangat disarankan), meskipun si bapak (yang membiayai aqiqah) ialah orang yang dalam kondisi susah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri masih melakukan aqiqah , begitupun para shahabat. Sudah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat mengaqiqahi Al Hasan serta Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing.”. Hukum Aqiqah Untuk Bayi. Berdasarkan melalui hadits di atas dan beberapa hadits lain, maka:.
Apa yang beliau sampaikan senada dengan pendapat Imam Ahmad –rahimahullah-:. “Jika seorang tidak mempunyai kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka sebaiknya ia mencari pinjaman.
Bolehkah Aqiqah Dengan Selain Kambing? Sementara ulama’ yang lain tidak memperkenankan melakukan aqiqah dengan selain kambing atau domba.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Berkaitan waktu pengerjaannya, beberapa ulama setuju, jika waktu akikah yang sangat afdhol ialah hari ke-7 kelahiran.
Hal ini berdasarkan pada tindakan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, di mana beliau mengakikahi diri beliau sendiri pada saat beliau telah sampai usia dewasa. Beberapa ulama berselisih pendapat tentang maksud hadits di atas.
Imam Ahmad bin Hambal memiliki pendapat jika seseorang anak tidak diaqiqahi, dia akan tidak memberi syafa’at pada kedua orang tuanya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga menuturkan maksud hadits di atas.
Atau klik tombol di atas agar langsung terhubung dengan WhatsApp kami.
Jadi, pada prinsipnya aqiqah merupakan salah satu bentuk taqarrub dan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam konteks ini adalah menyembelih dua kambing jika anak yang lahir adalah laki-laki, dan satu kambing apabila perempuan. Mengenai status hukum aqiqah menurut Zakariya al-Anshari adalah sunnah muakkadah dengan didasarkan kepada sabda Rasulullah saw sebagai berikut. “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R.
Kandungan hadits ini menurut Zakariya al-Anshari adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. “Makna yang terkandung dalam hadits tentang aqiqah ini adalah anjuran mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. “Daging aqiqah dibagikan kepada orang-orang fakir-miskin agar berkahnya kembali ke si anak, dan disunnahkan tidak disedekahkan dalam kondisi masih mentah, tetapi sudah matang (siap dimakan).
Demikian ini menurut pendapat yang paling sahih” (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 2, h. 196). Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Fiqih Bayi bahwa dalam Jami-Nya, yang disedekahkan dan dihadiahkan dari aqiqah, Imam Khallal berkata, Abdullah bin Ahmad telah menggambarkan kami bahwa ayahnya berkata, "aqiqah itu boleh dimakan dan sebagian lainnya dihadiahkan.". Ishmah bin Isham telah mengabarkan kepada kami dan katanya Imam Hanbal telah mengabarkan kepada kami, dia berkata, "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang aqiqah: Apa yang harus dilakukan dengannya?".
Dia mengatakan pula bahwa Ibnu Sirin pun berkata, lakukanlah yang kamu kehendaki. Anaknya yang lain Abdullah, pernah bertanya kepadanya, "Dibagi berapakah aqiqah itu?". Riwayat Imam Maimun yang lainnya, Abu Abdillah pernah mengatakan, "Sepertiga kurban itu dihadiahkan kepada para tetangga.
Dia berkata Imam Al-Astram menceritakan kepadaku bahwa Abu Abdullah pernah ditanya tentang boleh tidaknya sebagian aqiqah disimpan seperti kurban. Kata Imam Khallal pula, Manshur mengabarkan kepadaku bahwa Jafar menceritakan kepada mereka seraya katanya," Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang aqiqah, yaitu seorang bertanya tentang bolehkah sebagian yang dikirim kepada bidan (yang membantu proses kelahiran) sang bayi? "Kata Kallal lagi, Abdul Malik mengabarkan kepadaku bahwa dia mendengar Abu Abdillah berkata," sebagian aqiqah boleh dihadiahkan kepada bidan karena diceritakan bahwa beliau telah menghadiahkan kepada bidan ketika aqiqah Husain.
Dia selalu bilang: “Ini THR dari kami, mohon diterima dengan baik meski seadanya”. Saya sering kali ragu untuk menerimanya karena yang memberikan adalah orang non-muslim.
Setelah mencermati pertanyaan di atas, kami berkesimpulan bahwa THR yang diberikan orang non-muslim tersebut pada dasarnya masuk dalam kategori hadiah. Maka sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami akan menjelaskan sedikit tentang hukum memberikan hadiah.
Dalam bab ini Imam Bukhari menyuguhkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah dari non-muslim. Hadits lain yang juga bisa dijadikan dasar hukum kebolehan menerima hadiah dari orang non-muslim adalah hadits riwayat at-Tirmidzi yang mengisahkan bahwa Salman al-Farisi pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah saw berupa ruthab (kurma basah). “Di dalam hadits tersebut mengandung pengertian kebolehan menerima hadiah dari orang kafir. Ia masuk Islam setelah mengentahui tiga tanda kenabian yaitu penolakan Rasulullah saw terhadap shadaqah (zakat), memakan hadiah, dan khatam an-nubuwwah. Penjelasan singkat ini jika ditarik ke dalam kontesk pertanyaan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menerima THR dari orang non-muslim adalah boleh sebagaimana bolehnya menerima hadiah dari orang non-muslim.
Apabila orang-orang terdekat sudah merasa tercukupi barulah sedekah diberikan kepada orang yang lain yang cakupannya lebih luas seperti masyarakat atau penyalur sedekah. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikan untuk keluarganya. Namun, apabila seseorang sudah memenuhi kebutuhan keluarganya, Allah menganjurkan untuk bersedekah kepada kerabat dan tetangga, barulah kepada manusia lainnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, "Pergunakanlah untuk anak-anakmu!".