Hukum Aqiqah Sunnah Atau Wajib. Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi.
Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat.
Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7. Dalam hal ini, paling penting adalah niat orang yang mewakilkan penyembelihan dan pengolahan daging aqiqah anak.
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing.
Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.
JAKARTA, iNews.id - Tata Cara Aqiqah sesuai sunnah yakni memotong hewan lalu memasaknya untuk dibagikan ke orang lain, serta mencukur rambut, memberi nama dan mendoakan bayi. Aqiqah merupakan perayaan kelahiran bayi atau walimah al maulid sebagai tanda syukur kepada Allah.
Dalil Hadits tentang Maulid Nabi dan Perintah Bergembira dengan Kelahiran Rasulullah SAW dalam Alquran. Salah satu hikmah adanya syariat aqiqah adalah untuk menampakkan rasa kegembiraaan, kenikmatan dan menyebarkan nasab. Urut-urutan tata cara aqiqah terlebih dulu dengan menyembelih atau memotong hewan akikah. Para ulama madzhab Syafiiy mensunnahkan bagi yang mengaqiqahi anaknya untuk ikut serta hadir menyaksikan proses penyembelihan hewan aqiqah.
Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:. Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR.
Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri.
Tata cara aqiqah umumnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Sementara itu, merujuk pada buku Aqiqah: Tata Cara dan Doanya oleh Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar, secara istilah aqiqah adalah penyembelihan hewan qurban karena kelahiran seorang bayi dalam sebuah keluarga sebagai rasa syukur atas karunia keturunan dari Allah SWT.
Dalil mengenai aqiqah disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Samuroh bin Jundub RA, Rasulullah SAW bersabda:. Artinya: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.".
Menurut ulama mazhab Syafi'i, aqiqah sunnah dilakukan oleh pihak-pihak yang wajib menafkahi anak tersebut. Sementara itu, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa aqiqah hukumnya mubah dan tidak sampai mustahab (dianjurkan).
Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, syarat hewan yang akan disembelih sebagai aqiqah sama dengan hewan qurban, baik dari segi jenis, usia, dan sifat-sifatnya yang harus bebas dari cacat. Perihal waktu penyembelihan hewan aqiqah ini, ulama mazhab Syafi'i dan Hambali memperbolehkan untuk menyembelihnya sebelum atau sesudah hari ketujuh.
Menurut sekelompok ulama mazhab Hambali, aqiqah boleh dilakukan oleh sang ayah sekalipun anaknya telah baligh. Dalam hal ini doa dibaca saat menyembelih hewan aqiqah dan untuk bayi yang diaqiqahkan.
Pertama, jika anak itu meninggal sebelum baligh, ia tidak bisa memberikan syafa’at untuk kedua orangtuanya, sampai dia diaqiqahi. Karena diantara bentuk syafaat adalah, syafaat seorang anak yang meninggal di usia balita, kepada kedua orangtuanya supaya mereka dapat masuk surga.
“Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya kedalam surga.” (HR. Muslim no. 2635).