Hukum Aqiqah Pada Saat Dewasa. Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:.
Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri.
Sedangkan menurut istilah akikah adalah ajaran Rasulullah saw untuk menyembelihkan hewan (kambing) demi kepentingan bayi yang baru lahir, yakni dicukur rambutnya dan diberi nama. Menurut para ulama, maksud dari tergadaikan dalam hadis di atas adalah bahwa jika tidak dilaksanakan akikah untuk si bayi, maka pembelaan terhadap orang tuanya kelak di hari kiamat akan tertahan.
Pertama, mazhab Maliki berpendapat bahwa akikah menjadi gugur apabila luput dari hari ketujuh kelahiran si bayi. Kedua, menurut mazhab Hambali, jika luput dari hari ketujuh kelahiran maka boleh dilaksanakan pada hari ke 14 atau ke 21 sejak bayi dilahirkan.
Apabila sudah dewasa, akikah menjadi gugur tetapi si anak boleh untuk mengakikahi diri sendiri. Artinya orang tua tidak lagi disunahkan mengakikahkan anaknya yang sudah baligh karena tanggung jawab akikah orang tua sudah terputus sebab kemandirian si anak. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, "Hukum akikah adalah sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan).
Kepada dasarnya aqiqah disyariatkan buat dilaksanakan terhadap hari ketujuh dari kelahiran. Jumlah hewan aqiqah minimal yaitu satu ekor baik buat cowok atau pun buat perempuan, sama seperti perkataan Ibnu Abbas ra : “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud). Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh terhadap hari Sabtu. Lihat Semua Komentar (0).
Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Sebagaimana telah kita bahas pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk melaksanakan aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah baligh.
Uraian di atas juga sekaligus menanggapi pertanyaan pertama saudara. Kalaupun orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang diaqiqahi mengijinkan.
Pakar Ushul Fiqih dari Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir memberi penjelasan terkait boleh-tidaknya mengaqiqahi diri sendiri saat dewasa. Namun, Kiai Afifuddin memahami, sering kali ada orang yang tidak sempat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh karena keterbatasan dana. Tidak apa-apa juga," kata penerima gelar doktor honoris causa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang itu.
Kendati demikian, Kiai Afifuddin mengingatkan, orang tua tetap perlu berupaya melakukan aqiqah selama anaknya masih di usia tamyiz. Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab, Rasulullah bersabda bahwa semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya. Hadits Bukhari dari jalur Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy menyebutkan bahwa aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.
Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad.
Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Kesimpulan dari penulis, akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan:.
2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. 3- Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua.
Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya.
Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris.
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Tata cara aqiqah dilakukan pada hari ketujuh. Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk aqiqah.