Hukum Aqiqah Oleh Orang Lain. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil. Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa. Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.

Bolehkah Orang Lain Mengakikahi Anak Yatim?

Hukum Aqiqah Oleh Orang Lain. Bolehkah Orang Lain Mengakikahi Anak Yatim?

Dan jika bapak dari anak tersebut telah meninggal sebelum dia baligh, bolehkah orang lain mengakikahi dirinya? tidak pernah memberikan ketentuan bahwa hanya bapak dari anak tersebut yang boleh mengakikahi anaknya, sebagaimana dikatakan oleh Assyaukani dalam kitab Nailul Authar;.

Oleh karena itu, anak yatim tersebut tidak dituntut lagi untuk melakukan akikah pada saat sudah baligh dan dewasa.

Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya

Hukum Aqiqah Oleh Orang Lain. Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya

Suara.com - Didalam agama Islam Aqiqah adalah sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV (13/102018) menjelaskan hukum aqiqah anak tapi diri sendiri belum. Baca Juga: Ada Doa Membatalkan Sholat, Bukan Cuma Kentut, Ini Penjelasan Lengkapnya. Sementara aqiqah untuk diri sendiri dapat dilakukan jika memiliki rezeki lain nanti. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa aqiqah merupakan sebuah proses menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Saat prosesi itu pula buah hati yang baru lahir akan diberikan nama.

Karena, nama yang baik kelak akan mencerminkan perilaku serta akhlaknya kepada Allah SWT dan lingkungan sekitarnya. Dari contoh kasus di atas maka dapat disimpulkan bahwa melakukan aqiqah anak yang baru lahir merupakan kewajiban bagi setiap orang tua, termasuk ketika orang tua dari anak tersebut belum menunaikan aqiqah.

Related Posts

Leave a reply