Hukum Aqiqah Dan Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, kami punya orang tua dan sampai meninggal belum pernah berkurban, kemudian kami selaku putra-putrinya bermusyawarah mengenai kurban untuk orang tua kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh? Kami sangat berharap jawaban secepatnya dari redaksi bahtsul masail.

Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu. “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321). Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.

Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406). Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. “Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat.

Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya.

Sedangkan mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M). Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39).

Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Aqiqah Dan Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Baca juga: Ketentuan Lengkap Shalat Idul Adha dan Qurban 2021, Protokol Kesehatan Secara Ketat. Baca juga: Contoh Teks Naskah Khutbah Idul Adha 2021: Berkurban di Masa Pandemi. Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap

Hukum Aqiqah Dan Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap

PIKIRAN RAKYAT – Hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Baca Juga: Anies Baswedan Larang Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021 di Kawasan Zona Merah. Jika orang yang telah meninggal itu meninggalkan suatu wasiat, maka orang yang menerima wasiat tersebut harus melaksanakannya dan seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Hukum Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Hukum Aqiqah Dan Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Hukum Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Muslim bisa saja berkurban untuk orang yang telah meninggal. Jadi, seorang Muslim bisa saja berkurban untuk orang yang telah meninggal. Hadits ini mungkin saja untuk yang sudah meninggal maupun yang masih hidup sehingga tidak juga bisa dipahami bahwa hadits ini untuk yang hidup saja," kata pengajar fiqih muamalah kontemporer itu.

Karena, orang yang sudah meninggal tidak bisa beramal lagi sehingga butuh pahala dari orang yang masih hidup, dalam hal ini dengan berkurban. Sedangkan jika untuk orang yang masih hidup, maka itu bentuk kebaikan kepada sesama manusia," terang Ustadz Hari.

Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan. Ustadz Hari juga mengingatkan, Allah SWT mensyariatkan ibadah kurban sebagai bentuk ketundukan para hamba-Nya, sebagaimana ayat 2 Surah Al-Kautsar, dan juga sunnah Rasulullah SAW.

Hukum Aqiqah dan Qurban Lengkap Dalam Islam

Hukum Aqiqah Dan Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Hukum Aqiqah dan Qurban Lengkap Dalam Islam

Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'.

Tata cara aqiqah dilakukan pada hari ketujuh. Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk aqiqah.

Berkurban untuk Diri Sendiri Dulu atau Orang Tua yang Sudah

Sedangkan menurut tiga mazhab yang lain, yakni Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berkurban untuk orang yang telah meninggal ketika tidak berwasiat dianggap sah dan pahala sampai pada mayit, sebab kematian bukanlah penghalang bagi orang lain untuk menujukan pahala ibadah atas orang yang telah meninggal tersebut, seperti dalam permasalahan haji dan sedekah. Penjelasan lebih lengkap mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dapat disimak lebih lanjut dalam tulisan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia.

Ada kaedah dalam fiqih klasik yang sangat berhubungan dengan permasalahan mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah ini:. “Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah hal yang makruh, sedangkan dalam persoalan selain ibadah adalah hal yang dianjurkan.”. Sehingga mendahulukan berkurban untuk orang lain, termasuk orang tua atau kakek yang telah meninggal adalah hal yang dimakruhkan. Di samping itu, keabsahan berkurban untuk orang yang telah meninggal yang tidak berwasiat masih diperselisihkan di antara ulama, sedangkan berkurban untuk diri sendiri jelas merupakan hal yang sangat dianjurkan dan dihukumi sah menurut kesepakatan ulama (mujma’ ‘alaih).

Mendahulukan diri sendiri daripada orang tua dalam hal ibadah sebenarnya tidak hanya berlaku pada ibadah kurban saja. Maka dengan demikian pertanyaan dari saudara penanya dapat dijawab bahwa boleh dan sah berkurban untuk kakek yang telah meninggal menurut pandangan mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Namun dari aspek yang lain, mendahulukan berkurban untuk orang lain dengan mengakhirkan berkurban untuk diri sendiri adalah hal yang makruh. Sehingga sebaiknya etika dalam berkurban adalah mendahulukan berkurban untuk diri sendiri terlebih dahulu, dan ketika telah memiliki uang yang lebih maka barulah dianjurkan untuk berkurban untuk orang lain, dengan begitu seseorang dapat menjalankan tuntunan berkurban yang sesuai dengan anjuran syariat.

Related Posts

Leave a reply