Hukum Aqiqah Bagi Yang Bernazar Adalah. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'.

Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.

Nazar, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam

Hukum Aqiqah Bagi Yang Bernazar Adalah. Nazar, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam

Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya.".

Syariat membolehkan setiap Muslim untuk bernazar. Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya.

Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya--baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya--maka harus membayar kafarat (denda). Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Denda nazar adalah denda sumpah.".

Hukum Makan Daging Akikah Nazar

Hukum Aqiqah Bagi Yang Bernazar Adalah. Hukum Makan Daging Akikah Nazar

BincangSyariah.Com – Dalam kitab-kitab fikih sudah maklum disebutkan bahwa jika seseorang bernazar untuk melakukan kurban, maka dia tidak boleh makan daging kurbannya. Menurut para ulama, jika akikah sudah menjadi wajib sebab nazar, maka orang yang bernazar tidak boleh makan daging akikah tersebut.

Dan akikah yang menjadi wajib sebab nazar maupun kesanggupan, seperti seseorang berkata; Demi Allah, wajib bagiku melakukan akikah dengan kambing ini.

Related Posts

Leave a reply