Hukum Aqiqah Bagi Anak Yang Sudah Meninggal. Akikah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak yang telah dilahirkan. Namun terkadang anak yang telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya masih memiliki banyak kesempatan untuk mengakikahi, tapi sebaliknya ada juga yang sudah meninggal pada usia dini sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut.

لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Nabi Saw.

Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum Aqiqah Bagi Anak Yang Sudah Meninggal. Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Apa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal? Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya.

Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Sedangkan mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya. Demikian jawaban singkat ini, semoga dapat dipahami dengan baik.

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG TUA, ANAK ATAU BAYI YANG

Hukum Aqiqah Bagi Anak Yang Sudah Meninggal. HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG TUA, ANAK ATAU BAYI YANG

Mereka bertanya, lalu hukum aqiqah untuk anak dari orang tua yang telah meninggal bagaimana ? Kalau hukum aqiqah pada orang tua yang sudah meninggal sebelum mengaqiqahi si anak, maka bisa kita lihat keadaannya:. Lalu, ketika mereka meninggal dalam keadaan belum bertaubat, masalah aqiqah jadi hal yang merepotkan. Kasus ini juga sering terjadi, kami kerap menemukan orang tua yang meski sudah berkecukupan tetapitidak mengaqiqahi anak-anaknya.

Lalu, ketika mereka meninggal dalam keadaan belum bertaubat, masalah aqiqah jadi hal yang merepotkan. Apabila si anak mewarisi pemahaman agama orang tuanya, maka mereka berpikir tidak perlu melaksanakan aqiqah.

Jadi maksudnya seperti ini, jika diantara ahli waris tersebut ada yang memiliki keterbelakangan mental atau mungkin belum baligh, bagian mereka tidak di ijinkan diambil untuk melaksanakan ibadah aqiqah. Meski begitu, pada pandangan yang berbeda, Sebagian ulama memandang bahwa aqiqah dibebankan terhadap orang tua saja. Hal ini juga merupakan ungkapan rasa syukur karena diberi rejeki berlebih sehingga bisa di arahkan untuk niat ibadah. Dan tentu juga jauh lebih bermakna daripada anda menggelar pesta ulang tahun, ya mending aqiqah saja.

Bagaimana Jika Anak atau Bayi Yang Baru Lahir belum sempat aqiqah kemudian meninggal ? Pendapat kedua berasal dari ulama Syafi’iyyah, mereka setuju jika hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang meninggal adalah sunnah.

Para fuqaha sepakat jika kelahiran anak (al wiladah) itulah yang menjadi “sebab” disunahkanya acara aqiqah. Dan apabila janin yang mengalami keguguran sebelum berusia empat bulan, maka hukum melaksanakan aqiqah akan gugur.

Sekarang, sudah mengerti kan. Jadi, jangan tanyakan lagi apa aqiqah bayi meninggal sebelum 7 hari wajib di lakukan ? Namun, yang paling utama jika kita melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh setelah bayi terlahir. Sebab, setelah anak telah menginjak baligh namun belum sempat diaqiqahi, maka orang tua tidak lagi menanggung beban aqiqah. Namun, bagaimana jika si anak tumbuh dewasa, menikah, serta mempunyai keturunan bahkan sampai meninggal belum pernah di aqiqah ?

Dengan tegas beliau menjelaskan jika pahala qurban tetap akan sampai pada orang yang meninggal.

Mengakikahi Anak yang Sudah Meninggal

Hukum Aqiqah Bagi Anak Yang Sudah Meninggal. Mengakikahi Anak yang Sudah Meninggal

Hanya saja, mereka meninggal dunia dalam keadaan masih kecil, sementara saya belum sempat mengakikahi mereka. Akikah untuk anak yang baru lahir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), menurut pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ilmi (ulama).

Sebab, akikah itu disembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini ditetapkan oleh al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Adapun hal yang diisyaratkan oleh penanya bahwa akikah masuk dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah didhaifkan (dilemahkan) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Jika diakikahi dengan akikah yang syar’i, dengan izin Allah ‘azza wa jalla hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari tawanan setan.

Kapan waktu yang afdal/lebih utama untuk mengakikahi anak yang lahir dan hidup? Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa. Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan untuk hal tersebut meskipun yang diakikahi sudah dewasa.”.

Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri

Hukum Aqiqah Bagi Anak Yang Sudah Meninggal. Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri

Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Pendapat ini adalah pendapat Atha’, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Imam Syafi’i, Al Qafal Al Syasi dari Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan.

Kebanyakan ulama pada zaman ini lebih memilih pendapat kedua karena meskipun hadis yang menjadi landasan pendapat itu kurang kuat, dalil yang melarang juga tidak ada, dan banyak tabi’in yang melakukannya, seperti Atha`, Hasan al-Basri, dan Muhammad bin Sirin.

Related Posts

Leave a reply