Hewan Aqiqah Apakah Harus Jantan. Jawabnya dari pertanyaan bolehkah aqiqah kambing betina ialah:. boleh, sebab tidak dilafalkan pengkhususan di dalam hadits yang menyatakan tentang aqiqah me sti dengan jenis jantan atau betina. Dengan cara yang paling sesuai dengan pelaksanaannya rosulullah maka boleh, bakal tetapi andai bisanya dengan domba betina. Sebagaimana kambing kurban me sti jauh dari aib.
Lihat Semua Komentar (0).
Tidak ada masalah hewan akikah itu jantan atau betina” (H.R.Ahmad 27900 dan An-Nasa’i 4218). Dan menurut Imam Al-Khathib As-Syarbini dari madzbab Syafii, lebih afdol jantan daripada betina. تقدم أنَّ من شروط إجزاء الأضحية، أن تكون من النَّعم، وهذا بإجماع العلماء، ولكن اختلفوا في الأفضل من هذه الأنواع، على النحو التالي :.
قالوا: ويفضل في الجميع الذكر على الأنثى، والفحل على الخصي، إلا إذا كان الخصي أسمن، فعندها يفضل على الفحل.
Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik.
Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.". Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memang mencontohkan aqiqah dengan menyembelih kambing jantan yang bertanduk. Dengan demikian, maka tidak ada masalah apabila kita menyembelih domba/kambing jantan atau betina baik pada waktu kurban maupun aqiqah. Atau anda bisa klik di sini untuk terhubung langsung dengan kami melalui whatsapp.
Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا.