Dalil Aqiqah Untuk Orang Dewasa. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil. Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan.

Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa. Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.

Bagaimana Jika Belum Akikah hingga Sudah Dewasa? Begini

Dalil Aqiqah Untuk Orang Dewasa. Bagaimana Jika Belum Akikah hingga Sudah Dewasa? Begini

AKURAT.CO, Akikah merupakan salah satu sunah Rasulullah saw sehingga kita sebagai umatnya harus berusaha menghidupkan apa yang diajarkan penutup para Nabi tersebut. Sedangkan menurut istilah akikah adalah ajaran Rasulullah saw untuk menyembelihkan hewan (kambing) demi kepentingan bayi yang baru lahir, yakni dicukur rambutnya dan diberi nama. Dalam satu riwayat disebutkan dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah saw bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.". Tidak hanya itu, Ibnu Qayyim menambahkan bahwa akikah berguna untuk melepaskan godaan setan dari bayi yang baru lahir ke dunia.

Berdasarkan hadis di atas pula, jumhur ulama sepakat bahwa akikah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Akan tetapi, kerap kita jumpai di tengah masyarakat bahwa banyak anak yang belum diakikahkan padahal usianya sudah dewasa.

Untuk pendapat mazhab Syafi'i tersebut, dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Tausyih Ala Fathil Qaribil Mujib.

Hukum Akikah Ketika Dewasa

Dalil Aqiqah Untuk Orang Dewasa. Hukum Akikah Ketika Dewasa

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Kesimpulan dari penulis, akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan:.

2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. 3- Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Halaman 1

Dalil Aqiqah Untuk Orang Dewasa. Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Halaman 1

Kepada dasarnya aqiqah disyariatkan buat dilaksanakan terhadap hari ketujuh dari kelahiran. Jumlah hewan aqiqah minimal yaitu satu ekor baik buat cowok atau pun buat perempuan, sama seperti perkataan Ibnu Abbas ra : “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud). Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh terhadap hari Sabtu.

Lihat Semua Komentar (0).

Bolehkah Mengaqiqahi Diri Sendiri?

Dalil Aqiqah Untuk Orang Dewasa. Bolehkah Mengaqiqahi Diri Sendiri?

Pakar Ushul Fiqih dari Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir memberi penjelasan terkait boleh-tidaknya mengaqiqahi diri sendiri saat dewasa. Namun, Kiai Afifuddin memahami, sering kali ada orang yang tidak sempat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh karena keterbatasan dana.

Tidak apa-apa juga," kata penerima gelar doktor honoris causa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang itu. Kendati demikian, Kiai Afifuddin mengingatkan, orang tua tetap perlu berupaya melakukan aqiqah selama anaknya masih di usia tamyiz.

Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab, Rasulullah bersabda bahwa semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya. Hadits Bukhari dari jalur Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy menyebutkan bahwa aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.

Hukum Aqiqah dan Qurban Lengkap Dalam Islam

Dalil Aqiqah Untuk Orang Dewasa. Hukum Aqiqah dan Qurban Lengkap Dalam Islam

Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'.

Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.

Related Posts

Leave a reply