Bolehkah Orang Tua Melaksanakan Aqiqah Padahal Anaknya Telah Meninggal Dunia. Selain itu, ketika orang tua melakukan akikah untuk anaknya, maka anak tersebut bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya nanti di akhirat. Ibnul Qayyim Aljauziyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad mengutip perkataan Imam Ahmad bahwa maksud “tergadai” dalam hadis di atas adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya.

Jika orang tua tidak melakukan akikah untuk anaknya, maka anak tersebut tidak bisa memberikan syafaat nanti di akhirat. Dengan demikian, jika anak telah dilahirkan, maka orang tua disunahkan melakukan akikah untuknya, baik anak tersebut masih hidup atau sudah meninggal.

Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri

Bolehkah Orang Tua Melaksanakan Aqiqah Padahal Anaknya Telah Meninggal Dunia. Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri

Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Pendapat ini adalah pendapat Atha’, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Imam Syafi’i, Al Qafal Al Syasi dari Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Kebanyakan ulama pada zaman ini lebih memilih pendapat kedua karena meskipun hadis yang menjadi landasan pendapat itu kurang kuat, dalil yang melarang juga tidak ada, dan banyak tabi’in yang melakukannya, seperti Atha`, Hasan al-Basri, dan Muhammad bin Sirin.

Bagaimana Jika Belum Akikah hingga Sudah Dewasa? Begini

Bolehkah Orang Tua Melaksanakan Aqiqah Padahal Anaknya Telah Meninggal Dunia. Bagaimana Jika Belum Akikah hingga Sudah Dewasa? Begini

AKURAT.CO, Akikah merupakan salah satu sunah Rasulullah saw sehingga kita sebagai umatnya harus berusaha menghidupkan apa yang diajarkan penutup para Nabi tersebut. Sedangkan menurut istilah akikah adalah ajaran Rasulullah saw untuk menyembelihkan hewan (kambing) demi kepentingan bayi yang baru lahir, yakni dicukur rambutnya dan diberi nama. Dalam satu riwayat disebutkan dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah saw bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.". Tidak hanya itu, Ibnu Qayyim menambahkan bahwa akikah berguna untuk melepaskan godaan setan dari bayi yang baru lahir ke dunia.

Berdasarkan hadis di atas pula, jumhur ulama sepakat bahwa akikah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Akan tetapi, kerap kita jumpai di tengah masyarakat bahwa banyak anak yang belum diakikahkan padahal usianya sudah dewasa. Untuk pendapat mazhab Syafi'i tersebut, dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Tausyih Ala Fathil Qaribil Mujib.

Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap

Bolehkah Orang Tua Melaksanakan Aqiqah Padahal Anaknya Telah Meninggal Dunia. Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap

Pertama, orang yang hidup mengikutkan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Kedua, menyembelih kurban yang disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikan sebelum seseorang meninggal dunia.

Jika orang yang telah meninggal itu meninggalkan suatu wasiat, maka orang yang menerima wasiat tersebut harus melaksanakannya dan seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Hukum Menyembelih Hewan untuk Selamatan Kematian yang

Bolehkah Orang Tua Melaksanakan Aqiqah Padahal Anaknya Telah Meninggal Dunia. Hukum Menyembelih Hewan untuk Selamatan Kematian yang

Hukum hewan yang disembelih untuk selamatan arwah keluarga yang meninggal yang diniatkan untuk akikah. Untuk pertanyaan kedua ini, ada dua persoalan serius yang perlu dipahami, yaitu; pertama terkait dengan hukum melakukan ritual baik dengan menyembelih hewan maupun ritual tertentu bagi keselamatan arwah keluarga yang sudah meninggal dunia.

Andaikan keselamatan arwah orang yang meninggal dunia dapat diwujudkan oleh orang lain dengan ritual-ritual tertentu, maka sejahat apapun seseorang akan selamat di akhirat, karena keluarganya telah menyembelihkan hewan untuknya dan mengundang orang banyak untuk melakukan amalan tertentu dan mendoakan keselamatannya. Mendoakan keselamatan seorang muslim yang telah meninggal dunia merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam terlebih lagi jika yang meninggal dunia itu orang tua sendiri. Namun mendoakan orang yang meninggal dunia itu bukan dilakukan dengan cara-cara yang dilarang agama, seperti dengan menyembelih hewan untuk acara-acara atau ritual tertentu dan pada hari-hari tertentu. Selain itu, hal-hal yang dapat menyelamatkan seseorang setelah meninggal dunia adalah amal saleh yang dilakukan semasa hidupnya, ilmu dan kebaikan yang diperbuat untuk orang lain, dan anak-anak saleh hasil didikannya. yang menjelaskan tentang persoalan ini, yang intinya adalah; melakukan amalan tertentu baik dengan menyembelih hewan maupun melakukan ritual tertentu dan pada hari-hari tertentu dalam rangka keselamatan arwah seseorang yang sudah meninggal dunia, atau yang di dalam masyarakat sering disebut tahlilan merupakan perbuatan yang tidak memiliki dasar bahkan termasuk perbuatan bid’ah. Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 dijelaskan; mengadakan tahlilan dengan memasak makanan yang kadang-kadang mengadakan (memberatkan) bagi orang yang tidak mampu bila kena musibah kematian keluarga juga tidak dijumpai dalam amalan Nabi.

bersabda: Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka [HR. Jika yang dimaksud dengan pertanyaan saudara adalah ketika hewan itu akan disembelih lalu pihak keluarga yang menyembelih hewan tersebut meniatkannya untuk akikah, sebagai upaya untuk mengubah tradisi dan niat yang keliru sesuai dengan kemampuan yang bisa dilakukan, maka hal ini termasuk salah satu upaya mengubah penyimpangan sesuai dengan kesanggupan saudara.

Namun perlu ditegaskan di sini bahwa niat akikah itu disunnahkan untuk anak yang berumur tujuh hari dari hari kelahirannya dan bukan akikah untuk orang yang meninggal dunia sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Tetapi, jika maksud dari pertanyaan saudara adalah menggabungkan niat menyembelih hewan untuk keselamatan arwah orang yang telah meninggal dunia sekaligus juga diniatkan untuk akikah, maka tentu ini merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat.

Jangankan melakukan hal seperti itu, seseorang berkurban lalu diniatkan untuk akikah saja dalam pendirian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan. Secara mafhum aulawi (logika maksimalnya) menggabungkan niat antara perbuatan dan ritual yang terlarang dengan akikah yang disyariatkan maka tentu hal ini jauh lebih dilarang dalam agama, karena ini termasuk mencampur baurkan antara kebenaran dengan kebatilan.

Namun dalam kondisi tertentu, jika saudara belum sanggup mengubah hal tersebut, lalu saat menyembelih hewan bapak niatkan untuk akikah anak yang masih berusia tujuh hari, maka hal ini termasuk salah satu upaya mengubah sesuatu yang tidak benar dengan cara bertahap, sembari mencari cara terbaik untuk mengubah hal-hal yang dilarang oleh agama dengan cara yang lebih jelas dan tegas namun tetap mengedepankan dialog dan sikap yang bijaksana (bil hikmah wal mau’izhah al-hasanah) sehingga semua orang mendapatkan pencerahan dari upaya yang dilakukan.

Related Posts

Leave a reply