Bolehkah Kambing Aqiqah Dimakan Oleh Orang Bukan Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Aqiqah sebagai berikut;. Dari keterangan di atas, daging hewan akikah tidak boleh dimakan semuanya oleh orang yang berakikah dan keluarganya, namun sebagian harus diberikan kepada orang lain terutama fakir miskin dan tetangga sekitar. Bagaimana jika sebagian tetangga orang berakikah ada yang non-Muslim, apakah boleh memberikan daging hewan akikah kepadanya? Bahkan Syaikh Hathab Arru’aini sendiri dengan tegas membolehkan daging hewan akikah diberikan kepada non-Muslim, terlebih lagi jika non-Muslim tersebut adalah orang fakir miskin, tetangga atau famili dekat.
ولا ارى مانعا من اطعام اهل الذمة منها وخاصة اذا كانوا فقراء اوجيرانا او قرابة. Dan saya melihat, tidak ada hal yang menghalangi untuk memberikan daging akikah kepada non-Muslim, terlebih lagi jika mereka fakir miskin, tetangga atau famili dekat.”.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembagian daging kurban memiliki ketentuan tersendiri menurut hukum syariat Islam. Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada ketentuan yang baku terkait pembagian daging kurban.
Hal demikian mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Menurut sebagian ulama, jelas dia, orang non-Muslim boleh saja memakan daging kurban. Distibusi daging kurban kepada kalangan non-Muslim bisa dilakukan melalui niat sedekah atau sebagai hadiah. Hal lainnya, ia menjelaskan, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan sebagai upah untuk juru sembelih.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Fiqih Bayi bahwa dalam Jami-Nya, yang disedekahkan dan dihadiahkan dari aqiqah, Imam Khallal berkata, Abdullah bin Ahmad telah menggambarkan kami bahwa ayahnya berkata, "aqiqah itu boleh dimakan dan sebagian lainnya dihadiahkan.". Ishmah bin Isham telah mengabarkan kepada kami dan katanya Imam Hanbal telah mengabarkan kepada kami, dia berkata, "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang aqiqah: Apa yang harus dilakukan dengannya?". Dia mengatakan pula bahwa Ibnu Sirin pun berkata, lakukanlah yang kamu kehendaki. Anaknya yang lain Abdullah, pernah bertanya kepadanya, "Dibagi berapakah aqiqah itu?".
Saya bertanya pula, "Samakan aqiqah dengan qurban dalam soal memakannya"? Riwayat Imam Maimun yang lainnya, Abu Abdillah pernah mengatakan, "Sepertiga kurban itu dihadiahkan kepada para tetangga. Dia berkata Imam Al-Astram menceritakan kepadaku bahwa Abu Abdullah pernah ditanya tentang boleh tidaknya sebagian aqiqah disimpan seperti kurban.
Kata Imam Khallal pula, Manshur mengabarkan kepadaku bahwa Jafar menceritakan kepada mereka seraya katanya," Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang aqiqah, yaitu seorang bertanya tentang bolehkah sebagian yang dikirim kepada bidan (yang membantu proses kelahiran) sang bayi? "Kata Kallal lagi, Abdul Malik mengabarkan kepadaku bahwa dia mendengar Abu Abdillah berkata," sebagian aqiqah boleh dihadiahkan kepada bidan karena diceritakan bahwa beliau telah menghadiahkan kepada bidan ketika aqiqah Husain.
Namun, terdapat perbedaan tata cara aqiqah anak perempuan dan laki-laki. Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang disembelih ketika menggundulkan kepala si bayi. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik.
Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Baca juga: Cara Menebalkan Rambut yang Kuat dan Fleksibel Untuk Bebaskan Diri Lakukan Apapun. Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.
Terlebih, hukum aqiqah berlaku saat memasuki waktu yang dianjurkan. Semoga hukum aqiqah di atas bisa kita amalkan ya!
Boleh-boleh saja memberikan sedekah dalam bentuk apapun kepada non-muslim, baik berupa daging hewan akikah maupun lainnya. Ada hal yang menarik karena setiap Idul Adha semua warga, tak terkecuali Non Muslim, mendapat daging kurban.
Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan qurban kepada mereka. Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh. Dan karena memberi daging qurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.