Arti Aqiqah Dalam Bahasa Arab. [5] Hukumnya sunah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah ﷺ, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?". Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunah ini hingga ia mendapat pahala. Hadis ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekadar sunah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadis yang telah kami sampaikan di atas. Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas.
Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di antaranya:[6]. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.".
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'.
Tata cara aqiqah dilakukan pada hari ketujuh. Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk aqiqah.
R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing untuk menyelamati bayi yang baru lahir dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah kepada fakir miskin. Selain pendapat ulama di atas, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya :. “Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”.
Pelaksanaan tersebut pastinya harus sesuai dengan segala hukum aqiqah dalam islam berdasarkan dalil dan hadits yang ada di dalam Al Quran. Sedang untuk maknanya secara syariat yakni hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang telah dilahirkan. Sejarah Pelaksanaan Aqiqah Pada Masa Pra Islam. Di dalam syariat aqiqah yaitu adanya aktivitas menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Lihat Semua Komentar (0).
”Pada asalnya makna ’aqiqah itu adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Oleh karena itu, definisi ’aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih karena kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
قوله : "وكأنه كره الأسم" وذلك لأن العقيقة التي هي الذبيحة والعقوق للأمهات مشتقان من العق الذي هو الشق والقطع فقوله صلى اللّه عليه وآله وسلم: "لا أحب العقوق" بعد سؤاله عن العقيقة للاشارة إلى كراهة اسم العقيقة لما كانت هي والعقوق يرجعان إلى أصل واحد ولهذا قال صلى اللّه عليه وآله وسلم: "من أحب منكم أن ينسك" ارشادا منه إلى مشروعية تحويل العقيقة إلى النسيكة وما وقع منه صلى اللّه عليه وآله وسلم من قوله "مع الغلام عقيقة" و"كل غلام مرتهن بعقيقته" و"رهينة بعقيقته" فمن البيان للمخاطبين بما يعرفونه لان ذلك اللفظ هو المتعارف عند العرب ويمكن الجمع بأنه صلى اللّه عليه وآله وسلم تكلم بذلك لبيان الجواز وهو لا ينافي الكراهة التي اشعر بها.. Memungkinkan pula untuk menjamak (hadits-hadits tersebut) bahwa hal itu merupakan penjelasan beliau shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wasallam yang membolehkan menggunakan kata ‘aqiqah.
Dan itu tidaklah menafikkan kebencian (terhadap kata ‘aqiqah) sebagaimana diketahui dalam hadits ”Aku tidak menyukai istilah al-‘uquuq”. Hadits Samurah bin Jundub radliyallaahu ’anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda :. ”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama”.
Hal itu telah disinggung dalam pembahasan sebelumnya sehingga tidak perlu untuk diulang. أن الحسن بن علي عليهما السلام حين ولدته أمه أرادت أن تعق عنه بكبش عظيم فأتت النبي صلى الله عليه وسلم فقال لها لا تعقي عنه بشيء ولكن احلقي شعر رأسه ثم تصدقي بوزنه من الورق في سبيل الله عز وجل أو على بن السبيل ولدت الحسين من العام المقبل فصنعت مثل ذلك.
“Bahwasannya Al-Hasan bin ‘Ali ‘alaihimas-salaam ketika ia dilahirkan, ibunya (yaitu Fathimah) ingin meng-aqiqahinya dengan seekor kambing yang besar. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam datang dan berkata kepadanya : “Jangan kamu ‘aqiqahkan dia dengan sesuatu apapun.
Akan tetapi, cukurlah rambut kepalanya kemudian bershadaqahlah di jalan Allah ‘azza wa jalla atau kepada ibnu sabiil dengan uang (perak) seberat rambutnya”. Dan ketika Al-Husain lahir di tahun berikutnya, Fathimah pun melakukan hal yang sama”.
Kalaupun dianggap shahih, maka hadits itu juga tidak menunjukkan dimakruhkannya ‘aqiqah; karena dalam riwayat yang shahih dijelaskan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri yang menyembelih ‘aqiqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain. وذهب الجمهور من العترة وغيرهم إلى انها .........احتج الجمهور ـ بقوله صلى اللّه عليه وآله وسلم: "من أحب أن ينسك عن ولده فليفعل".
”Jumhur ulama berpendapat bahwasannya ’atirah dan yang lainnya (termasuk ’aqiqah – Abul-Jauzaa’) hukumnya adalah sunnah....... Jumhur berhujjah dengan sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wa aalihi wasallam : ” “Barangsiapa yang ingin menyembelih karena kelahiran anaknya, maka hendaklah ia lakukan”. Sebagian ulama mengatakan bahwa ’aqiqah hukumnya wajib bagi mereka yang mempunyai kelapangan.
وقال الشافعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور والطبري العقيقة سنة يجب العمل بها ولا ينبغي تركها لمن قدر عليها. Adapun maksud hadits yang dibawakan oleh jumhur, maka itu tidak menunjukkan sunnahnya (bukan wajib) pelaksanaan ’aqiqah. Kemudian, sabda beliau من أحب (”Barangsiapa yang ingin”) ini seperti firman Allah ta’ala :.
”Apabila salah seorang diantara kalian ingin mengerjakan shalat Jum’at, hendaklah ia mandi”. Tentu saja kita tidak akan memahami bahwa perintah untuk istiqamah/menempuh lurus dan shalat Jum’at itu hukumnya sekedar sunnah (bukan wajib). ”Dhahirnya bahwa pengkaitan waktu penyembelihan hewan ’aqiqah pada hari ketujuh hukumnya adalah istihbaaab (disukai).
Sebagian ulama berpendapat bahwa ’aqiqah itu boleh dilakukan setelah dewasa (yaitu ia mengaqiqahi dirinya sendiri) setelah ia mempunyai kemampuan (tidak dibatasi oleh hari-hari tertentu, walau mereka tetap berpendapat tentang sunnahnya hari ketujuh). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa pelaksanaan ’aqiqah hanyalah pada hari ketujuh kelahiran.
”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama”. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktu itu, berarti ia tidak melaksanakan sebagaimana seharusnya. Ia (Malik) juga berkata : “Apabila seorang anak meninggal sebelum hari ketujuh, maka gugurlah syari’at ‘aqiqah tersebut”.
Mereka (jumhur) juga beralasan bahwa makna syaatun (شاة) dalam bahasa Arab bisa bermakna domba, kambing, sapi, unta, kijang, dan keledai liar. Dari ’Abdil-Jabbar bin Ward Al-Makkiy ia berkata : Aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah berkata : ”Ketika anak laki-laki ’Abdurrahman bin Abi Bakr lahir, ditanyakan kepada ’Aisyah : ’Wahai Ummul-Mukminin, apakah boleh seorang anak laki-laki di-’aqiqahi dengan seekor onta ?’.
’Aisyah menjawab : ’Ma’aadzallah, akan tetapi sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ’Dua ekor kambing yang setara/sama’”. عن أم كرز وأبي كرز قالا نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن نحرنا جزورا فقالت عائشة رضى الله تعالى عنها لا بل السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة.
Dari Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata : ”Telah bernadzar seorang wanita dari keluarga ’Abdurrahman bin Abi Bakr jika istrinya melahirkan anak, mereka akan menyembelih seekor onta. Maka ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa berkata : ”Jangan, bahkan yang disunnahkan itu lebih utama. Walaupun telah shahih riwayat dari Anas radliyallaahu ’anhu bahwasannya ia menyembelih onta, namun itu tidak dapat dipertentangkan dengan hadits-hadits Nabi shallallaahu ’’alaihi wasallam yang semuanya menyebutkan atau membatasi pada jenis kambing atau domba saja. ’Aqiqah merupakan satu bentuk ibadah yang dalam pelaksanaannya bersifat tauqifiyyah (berdasarkan nash).
Adapun alasan bahwa secara bahasa syaatun itu bisa bermakna pada selain kambing, maka jawabannya : ”Pada asalnya kata syaatun itu jika diucapkan secara mutlak, maka tidak ada makna lain kecuali kambing. Oleh karena itu, Ibnul-Mandzur dalam Lisaanul-’Arab berkata : ”Syaat adalah bentuk tunggal dari kambing, baik jantan maupun betina.
Shiddiq Hasan Khan menukil kesepakatan bahwasannya ’aqiqah untuk anak perempuan adalah satu kambing. Shiddiq Hasan Khan menjelaskan sebagai berikut : ”Jumhur ulama mengatakan bahwa ’aqiqah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi sanad ini lemah karena adanya sisipan Sufyan antara Ayyub dan ’Ikrimah. ’Abdul-Warits menyelisihi banyak perawi – diantara mereka ada yang lebih kuat daripadanya – dalam hal kebersambungan sanadnya. رواه الثوري وابن عيينة وحماد بن زيد وغيرهم عن أيوب لم يجاوزوا به عكرمة. Hammad bin Zaid statusnya lebih kuat daripada ’Abdul-Warits untuk riwayat yang berasal dari Ayyub.
Muhammad bin ’Abdil-Qadir ’Atha’ – pentahqiq kitab As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqi – ketika mengomentari hadits ’aqiqah Al-Hasan dan Al-Husain di atas menyebutkan perkataan Abu Hatim bahwasannya riwayat dari ’Ikrimah dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam secara mursal itu lebih shahih. Dari Ibnu ’Abbas ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain radliyallaahu ’anhuma masing-masing dengan dua ekor kambing kibasy”.
ذكر البيان بأن قول أنس : بكبشين أراد به عن كل واحد منهما. ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan dua ekor kambing kibasy”.
3912), dan Ibnu ’Adiy dalam Al-Kaamil (2/130) semuanya menyimpulkan bahwa riwayat Jarir bin Haazim dari Qatadah adalah lemah. Sesungguhnya sanad hadits tersebut adalah : Qatadah, dari ’Ikrimah ia berkata : ’ Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi...’ ; secara mursal”. Akan tetapi, secara keseluruhan, riwayat yang menyatakan ’aqiqah Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan dua ekor kambing dapat terangkat.
Menyembelih dua ekor kambing dalam syari’at ’aqiqah inilah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. الثاني هل يشترط فيها ما يشترط في الأضحية وفيه وجهان للشافعية. وقد استدل بإطلاق الشاتين على عدم الأشتراط وهو الحق لكن لا لهذا الإطلاق بل لعدم ورود ما يدل ههنا على تلك الشروط والعيوب المذكورة في الأضحية وهي أحكام شرعية لا تثبت بدون دليل.
”Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya)” [QS. Dari Anas ia berkata : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya.
Dari ’Aisyah ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam melakukan ’aqiqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain dengan menyembelih masing-masing dua ekor kambing pada hari ketujuh kelahirannya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mengganti darah (yang dioleskan pada kepala anak) dengan khuluuq (wewangian)”. Sebagian ulama (seperti Asy-Syafi’iy, Ahmad, dan yang lainnya) melarang menghancurkan tulang pipa hewan sembelihan.
عن أم كرز وأبي كرز قالا نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن نحرنا جزورا فقالت عائشة رضى الله تعالى عنها لا بل السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة تقطع جدولا ولا يكسر لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق وليكن ذاك يوم السابع فإن لم يكن ففي أربعة عشر فإن لم يكن ففي إحدى وعشرين. Dari Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata : ”Telah bernadzar seorang wanita dari keluarga ’Abdurrahman bin Abi Bakr jika istrinya melahirkan anak, mereka akan menyembelih seekor onta.
Maka ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa berkata : ”Jangan, bahkan yang disunnahkan itu lebih utama. ’Aqiqah merupakan salah satu sembelihan dalam rangka taqarrub kepada Allah ta’ala.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu : ”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku agar dia mengurusi budnnya (yaitu : onta-onta hadyu). (Beliau juga memerintahkan) agar menshadaqahkan membagi semuanya dari hewan kurban tersebut, (yang meliputi) dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya”.
وهذا لأنه إذا طبخها فقد كفى المساكين والجيران مؤنة الطبخ وهو زيادة في الإحسان وشكر هذه النعمة ويتمتع الجيران والأولاد والمساكين بها هنيئة مكفية المؤنة فإن من أهدي له لحم مطبوخ مهيأ للأكل مطيب كان فرحه وسروره به أتم من فرحه بلحم نيء يحتاج إلى كلفة وتعب فلهذا قال الإمام أحمد يتحملون ذلك وأيضا فإن الأطعمة المعتادة التي تجري مجرى الشكران كلها سبيلها الطبخ. Namun ulama lainnya mengatakan boleh mengadakan walimah ‘aqiqah dengan mengundang para tetangga ke rumahnya. Jika ada seseorang yang mengundang (ke rumahnya) satu kaum, maka hukumnya boleh. “Yang lebih baik dalam ‘aqiqah adalah memasak daging tersebut, lalu mengundang para tetangga untuk menyantapnya”. Adapun bagi orang yang diundang menghadiri walimah ‘aqiqah, maka ia wajib datang. “Bila salah seorang diantara kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut.
Kecuali jika dalam acara tersebut terdapat maksiat, maka ia tidak wajib hadir. Abu Mas’ud bertanya kepadanya : ”Apakah di dalam rumahmu ada gambar-gambar (makhluk hidup)?”. ”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnyayang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama”. Dan dhahirnya, hal itu umum mencakup mencukur rambut kepala bayi laki-laki maupun perempuan. Dalam mencukur rambut, maka dilarang untuk melakukan qaza’, sebagaimana hadits ‘Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhuma (ia berkata) :. عن علي بن أبي طالب قال : عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن بشاة وقال يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة قال فوزنته فكان وزنه درهما أو بعض درهم.
Dari ’Ali bin Abi Thalib ia berkata : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meng-’aqiqahi Al-Hasan dengan kambing. Beliau berkata : ”Wahai Fathimah, cukurlah rambut kepalanya, dan bershadaqahlah perak seberat timbangan rambutnya”.
Tadmiyyah adalah tradisi masyarakat jahiliyyah yang melumurkan darah hewan ’aqiqah ke kepala si bayi. Ada beberapa hadits yang menyebutkan perintah tadmiyyah, namun hadits-hadits ini jauh sekali dari kata shahih.
عن عائشة قالت : كانوا في الجاهلية إذا عقوا عن الصبي خضبوا قطنة بدم العقيقة فإذا حلقوا رأس الصبي وضعوها على رأسه فقال النبي صلى الله عليه وسلم : ( اجعلوا مكان الدم خلوقا ). Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : ”Gantilah darah (yang dioleskan pada kepala anak) dengan khuluuq (wewangian)”. Dari Yazid bin ’Abd Al-Muzanniy : Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda : ”Disembelih ’aqiqah untuk anak dan tidak boleh diusap kepalanya dengan darah”. Mereka berdalil akan hal itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari ’Aisyah.....”. أضف إلى ما سبق أن تدمية رأس الصبي عادة جاهلية قضى عليها الاسلام. Alhamdulillah, tulisan ini selesai dihimpun dan ditulis pada hari Jum’at, 26 Desember 2008, 23.30 WIB.
Sebelum mengenal Tata Cara Aqiqah anak perempuan yang benar, kamu perlu mengetahui hukumnya terlebih dahulu. Tentang makna tergadaikan dalam hadis tersebut, pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Sedangkan jika bayi dilahirkan pada waktu malam, tidak termasuk dalam hitungan.
Menurut Mazhab Syafi’i, aqiqah tetap dapat dilaksanakan setelah melewati hari ke tujuh kelahiran bayi.