Aqiqah Jika Anak Sudah Dewasa. Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:. Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR.
Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri.
AKURAT.CO, Akikah merupakan salah satu sunah Rasulullah saw sehingga kita sebagai umatnya harus berusaha menghidupkan apa yang diajarkan penutup para Nabi tersebut. Sedangkan menurut istilah akikah adalah ajaran Rasulullah saw untuk menyembelihkan hewan (kambing) demi kepentingan bayi yang baru lahir, yakni dicukur rambutnya dan diberi nama. Dalam satu riwayat disebutkan dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah saw bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.". Tidak hanya itu, Ibnu Qayyim menambahkan bahwa akikah berguna untuk melepaskan godaan setan dari bayi yang baru lahir ke dunia. Berdasarkan hadis di atas pula, jumhur ulama sepakat bahwa akikah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Akan tetapi, kerap kita jumpai di tengah masyarakat bahwa banyak anak yang belum diakikahkan padahal usianya sudah dewasa.
Pertama, mazhab Maliki berpendapat bahwa akikah menjadi gugur apabila luput dari hari ketujuh kelahiran si bayi. Untuk pendapat mazhab Syafi'i tersebut, dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Tausyih Ala Fathil Qaribil Mujib. Anjuran akikah ini secara umum menjadi tanggung jawab sang ayah karena beliaulah yang menanggung nafkah anak.
Aqiqah dalam ajaran Islam juga dilakukan sebagai salah satu bentuk rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Allah. Jadi meski tidak wajib, para orang tua (terutama yang mampu secara finansial) hendaknya melaksanakan aqiqah untuk anaknya. Berikut ini syarat dan ketentuan agar kambing tersebut layak disembelih untuk keperluan aqiqah anak laki-laki maupun perempuan.
Ada empat kondisi yang digolongkan cacat, antara lain buta, pincang, terlalu kurus, dan tidak memiliki sumsum tulang. Dilansir dari situs Konsultasi Syariah, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa kesempatan orang tua mengaqiqahi anak bila sudah lewat hari ke-7 pasca kelahiran akan dianggap gugur. Lebih lanjut, Imam as-Syafii mengatakan bila aqiqah tertunda sampai anak mencapai baligh, maka gugur sudah tanggung jawab orang tua mengaqiqahinya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa jika si anak sudah dewasa dan mapan dari segi finansial, maka ditekankan ia mengaqiqahi diri sendiri. Tapi bila keguguran terjadi saat kehamilan sudah masuk usia 5 bulan, atau setelah ditiupkan ruh ke janin, maka hendaknya orang tua melakukan aqiqah.
Ibadah ini merupakan salah satu usaha menghindarkan anak dari keburukan, penderitaan, musibah, dan hal-hal yang sifatnya negatif lainnya;. Ibadah ini juga dapat mempererat tali silaturahmi antar anggota masyarakat dan keluarga lewat santapan daging aqiqah yang dibagikan.
Kepada dasarnya aqiqah disyariatkan buat dilaksanakan terhadap hari ketujuh dari kelahiran. dan apabila tidak bisa juga, maka pada hari kedua puluh satu.
Tapi demikian, kalau nyatanya kala kecil ia belum diaqiqahi, beliau dapat lakukan aqiqah sendiri di diwaktu dewasa. Satu kala Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika gede dia boleh mengaqiqahi ia sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, bila dia belum diaqiqahi waktu kecil, maka tambah baik melakukannya sendiri dikala dewasa.
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berbicara, yang artinya : “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan).
Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat.
Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini. Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh.
Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. 2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya.
Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil. Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa.
Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.
Send to Email Address. Your Email Address. Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again. Sorry, your blog cannot share posts by email.