Aqiqah Anak Yang Meninggal Dalam Kandungan. Archives. Archives Select Month December 2021 (125) November 2021 (129) October 2021 (134) September 2021 (132) August 2021 (160) July 2021 (139) June 2021 (207) May 2021 (106) April 2021 (208) March 2021 (264) February 2021 (139) January 2021 (91) December 2020 (95) November 2020 (115) October 2020 (171) September 2020 (101) August 2020 (125) July 2020 (185) June 2020 (151) May 2020 (139) April 2020 (182) March 2020 (323) February 2020 (241) January 2020 (195) December 2019 (243) November 2019 (236) October 2019 (261) September 2019 (316) August 2019 (334) July 2019 (390) June 2019 (152) May 2019 (174) April 2019 (145) March 2019 (169) February 2019 (172) January 2019 (204) December 2018 (242) November 2018 (170) October 2018 (136) September 2018 (117) August 2018 (162) July 2018 (147) June 2018 (88) May 2018 (118) April 2018 (140) March 2018 (167) February 2018 (108) January 2018 (52) December 2017 (24) November 2017 (33) October 2017 (10).
Fitroh perempuan adalah mengandung dan melahirkan seorang bayi. Selama itu pula orang tua dengan amat sabar menunggu dan menanti kehadiran sang bayi.<>.
Berapapun umur kandungan itu, ketika telah terlahir ke dunia dianjurkan (sunnah) bagi kedua orang tuanya untuk memberikan nama, aqiqah dengan dua ekor kambing bila sang bayi laki-laki dan satu ekor bila perempuan. Lantas apakah masihkan disunnahkan memberikan nama dan beraqiqah kepada bayi yang sudah meninggal?
Mengenai hal ini Kitab Fatawa Isma’il Zain menerangkan dengan dua rincian pertama, jika bayi itu tidak pernah lahir di dunia (meninggal dalam kandungan) maka tidak ada anjuran memberikan aqiqah dan nama. Namun, jika bayi tiu sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat maka disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya.
Tidak disunahkan memberi nama bagi janin, begitu juga aqiqah, karena memberi nama dan aqiqah hanya disunahkan bagi anak bayi yang telah terlahir kedunia. Sedang untuk janin yang maninggal dalam kandungan ibunya, lalu dikuburkan bersama ibunya maka tidak disunahkan memberikan nama dan aqiqah bagi janin tersebut.
Janin dalam kandungan seorang ibu bisa saja meninggal sewaktu-waktu karena satu dan lain hal seperti keguguran ataupun lahir mati (stillbirth). Apakah boleh melakukan tindakan untuk mempercepat kematian sang janin dalam kandungan ibu yang sudah meninggal? Namun, bila janin yang keguguran itu telah berusia empat bulan, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dan dikebumikan. Berbeda halnya jika setelah keluar sang janin bergerak atau bersuara, maka ia wajib dishalatkan (selain dimandikan, dikafani, dan dikebumikan).”. Bahkan, wajib membedah perutnya dan menggali kuburannya (jika telah dikuburkan) tatkala sang janin dalam perutnya diharapkan bisa hidup menurut pendapat para dukun bayi/bidan ahli karena telah berusia enam bulan atau lebih. Janin yang keguguran pada usia di atas empat bulan, tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat tanda-tanda hidup, namun tampak rupa dan kesempurnan fisiknya, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan.
Sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi dalam Nihayah al-Zain, hal ini berlaku meskipun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan. Dengan catatan sang janin diharapkan bisa hidup berdasarkan hasil pemeriksaan bidan, dokter, atau petugas medis lainnya.
Jika janin yang ada dalam rahim sang ibu tidak diharapkan bisa hidup, maka haram membedahnya.
Para wanita mungkin masih bertanya tanya tentang apakah hukum dan keutamaan aqiqah bagi janin yang keguguran. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas tentang aqiqah apabila janin dalam kandungan meninggal saat usia kandungan masih sangat muda dengan ukuran yang sangat kecil namun detak jantung sudah mulai bisa dirasakan dan apa yang harus dilakukan saat janin keguguran. Al-‘Abdariy berkata jika janin yang keguguran belum genap 4 bulan maka tidak disholati tanpa ada perbedaan pendapat yakni ijma. Beliau berkata apabila janin tidak memiliki tanda kehidupan maka tidak perlu disholati menurut Hanafiyyah Malikiyah, Auzal dan Hasan al Bashri jika Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda, “jika janin yang gugur menangis, maka disholati dan mendapatkan warisan”.
Syaikh DR. Abdullah Faqih berkata, “Kami senang untuk menjelaskan kepada penanya tentang janin yang belum dikhitan. Jika keguguran yang terjadi sesudah hari ke 80 dan tidak diketahui apa janin sudah berbentuk manusia atau belum, maka terdapat 2 kemungkinan dalam hal ini.
Akikah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak yang telah dilahirkan. Namun terkadang anak yang telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya masih memiliki banyak kesempatan untuk mengakikahi, tapi sebaliknya ada juga yang sudah meninggal pada usia dini sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut.
Untuk masalah terakhir ini, apakah masih boleh orang tua mengakikahi anak yang sudah meninggal?. لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت.
“Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakakihi anak tersebut.
Kebanyakan ulama fiqih sepakat bahwa kelahiran anak merupakan sebab pelaksanaan akikah, sehingga meskipun anak telah meninggal, maka hal itu tidak menggugurkan kesunahan melakukan akikah untuknya. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Nabi Saw.
Ibnul Qayyim Aljauziyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad mengutip perkataan Imam Ahmad bahwa maksud “tergadai” dalam hadis di atas adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya.