Aqiqah Anak Dengan Uang Pinjaman. Karena itu, hampir sebagian besar kaum muslimin berusaha semaksimal mungkin untuk mengakikahi anaknya yang baru lahir, meski terkadang dengan cara berhutang atau meminjam uang. Menurut para ulama, hukum akikah adalah sunnah muakkad, atau sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Nasai, dari Samurah bin Jundub, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;. Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya, maka hendaknya pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.
Bahkan menurut Imam Ahmad, akikah tetap dianjurkan meski dengan cara berhutang dan meminjam uang kepada orang lain. والعقيقة أفضل من الصدقة بقيمتها نص عليه أحمد وقال إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت ان يخلف الله عليه احياء سنة قال ابن المنذر صدق أحمد أحياء السنن واتباعها أفضل.
Beliau juga berkata bahwa jika seseorang tidak memiliki harta untuk berakikah, lalu dia meminjam, maka aku berharap agar Allah menggantinya, ini karena dia telah menghidupkan sunnah.
Hukum akikah menurut mayoritas ulama adalah sunah bagi yang mampu. Sedangkan meminjam uang pada bank konvensional yang menggunakan sistem riba adalah haram.
Maka, berdasarkan ketentuan ini, pada dasarnya tidak masalah jika hendak melakukan akikah dengan cara berutang. Sehingga, jika saatnya diberi kemampuan oleh Allah SWT, saat itulah akikah dilakukan.
Namun, jika ada yang melaksanakan akikah dengan uang yang dipinjam dari bank konvensional, maka hukum akikahnya sah, namun ia berdosa karena telah melakukan praktik pinjam meminjam dengan sistem riba. Haram li gairihi tidak merusak pelaksanaan ibadah dari sisi sahnya, tetapi pelakunya tetap berdosa.
Aqiqah merupakan bagian dari ibadah yang hukumnya sunnah muakkad. Seperti yang dikatakan ulama ahlus sunnah, Imam Ahmad Ibn Hanbal, ”Apabila dia tidak memilki uang lantas berutang kepada orang lain, maka aku memohonkan kepada Allah semoa Ia memberikan ganti untuknya karena ia telah menghidupkan sunnah – sunnah sang Nabi”.
Tetapi, ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar hukum berutang ini tidak menjadi haram. Supaya hajatnya dapat terlaksana tepat waktu, maka ia boleh mencari pinjaman (utang) terlebih dahulu. Keringan ini dikarenakan adanya keyakinan ia dapat melunaskan utang-utangnya dari sumber penghasilan yang dimiliki. Sehingga utang ini tidak menjadi beban dan mudharat bagi dirinya juga orang yang mengutanginya. Dengan adanya unsur haram dalam pelaksanaan aqiqah berakibat pada timbulnya dosa bagi orang yang melakukannya. Sehingga memberikan kesa bahwa aqiqah sebagai ibadah yang membutuhkan banyak dana seperti haji.
Padahal, hakikat aqiqah hanyalah menyembelih hewan (kambing/domba/sapi/unta), lalu dagingnya diolah menjadi makanan dan dibagi-bagikan untuk orang lain agar dapat ikut menikmatinya.
Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.
Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. "Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.". Aqiqah membantu dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya berupa kelahiran seorang anak. Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur.
Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7.
Dalam hal ini, paling penting adalah niat orang yang mewakilkan penyembelihan dan pengolahan daging aqiqah anak. Goal Savers iB dari CIMB Niaga Syariah menawarkan kemudahan dalam bentuk fleksibilitas cara menabung bagi Anda.
SEORANG muslim dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu alaihi wa sallam. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat, dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini.
Adapun orang yang belum mampu saat itu maka jika dia memiliki sumber penghasilan yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya di kemudian hari maka tidak mengapa dia berhutang. Imam Ahmad rahimahullahu berkata: "Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah.". Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan memudharati dia dan orang yang menghutanginya.
(Lihat Kasysyaf Al-Qina an Matnil Iqna, Manshur bin Yunus Al-Bahuti 2/353). Allah taala berfirman: "Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.".
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu: "Dan adapun meminjam uang untuk keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang, kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang.". Wallahu taala alam.
[Ustadz Abdullah Roy, Lc].
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil. Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa.
Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa.
Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.